Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan pajak yang selama ini masih cukup tinggi di berbagai daerah di Jawa Timur. (cnnindonesia.com)
Program pemutihan tersebut memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat, di antaranya pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan pada kondisi normal.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Menurutnya, masih banyak kendaraan yang menunggak pajak sehingga diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani akumulasi denda yang besar. (cnnindonesia.com)
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur maupun melalui layanan Samsat keliling dan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, STNK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan yang akan digunakan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring guna mengurangi antrean di kantor Samsat.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan mampu meningkatkan validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur. Dengan semakin banyak masyarakat yang memperbarui status administrasi kendaraannya, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan transportasi, serta peningkatan penerimaan daerah.
Pemprov Jawa Timur optimistis program ini akan mendapat respons positif dari masyarakat, sebagaimana pelaksanaan program serupa pada tahun-tahun sebelumnya yang mampu meningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran. Pemerintah pun mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Agustus 2026, karena setelah itu seluruh ketentuan pembayaran pajak akan kembali mengikuti aturan normal.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan biaya, tetapi juga dapat kembali memiliki dokumen kendaraan yang aktif dan sah secara administrasi. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sumber: CNN Indonesia