SURABAYA – Kasus dugaan penipuan investasi perdagangan buah impor di Surabaya mengungkap aliran dana bernilai fantastis. Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, didakwa menggunakan dana investor untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri dan umrah.
Dalam surat dakwaan jaksa, dana yang berhasil dihimpun dari 23 investor mencapai sekitar Rp138,5 miliar. Namun, para korban disebut mengalami potensi kerugian bersih sekitar Rp28,4 miliar.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi bisnis perdagangan buah impor dengan keuntungan yang cukup menggiurkan. Para calon investor dijanjikan imbal hasil sekitar 10-13% dalam waktu 21-26 hari. Tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat tersebut membuat sejumlah orang tertarik menanamkan modal.
Namun, menurut dakwaan jaksa, bisnis yang ditawarkan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan kepada investor. Dana dari investor baru justru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya.
Pola tersebut terus berlangsung hingga akhirnya dana yang tersedia tidak lagi mampu menutupi kewajiban pembayaran. Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan kerugian besar bagi para investor.
Dana Diduga Dipakai untuk Gaya Hidup
Jaksa mengungkap bahwa dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya. Sebagian dana juga diduga mengalir untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang bernilai tinggi, seperti mobil, perhiasan, jam tangan, serta rumah bernilai miliaran rupiah.
Tidak berhenti di sana, aliran dana tersebut juga diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke sejumlah negara di Eropa hingga perjalanan umrah.
Penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana untuk berbagai kebutuhan pribadi tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut didakwakan kepada kedua terdakwa.
Modus dengan Purchase Order
Jaksa juga membeberkan pembagian peran antara Dimas dan Virta. Dimas disebut bertugas mencari serta meyakinkan calon investor agar bersedia menanamkan modal.
Sementara itu, Virta diduga menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang digunakan untuk meyakinkan calon investor bahwa bisnis perdagangan buah impor tersebut benar-benar berjalan.
Dokumen tersebut diduga membuat calon investor percaya bahwa terdapat aktivitas perdagangan yang menjadi dasar investasi mereka.
Perkara tersebut disebut berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025. Dalam periode tersebut, aliran dana dari para investor terus masuk hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Didakwa Penipuan hingga TPPU
Atas perkara tersebut, Dimas dan Virta kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mendakwa keduanya dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai dana yang dihimpun sangat besar, sementara keuntungan tinggi yang ditawarkan dalam waktu singkat diduga menjadi daya tarik utama bagi para investor.
Proses persidangan nantinya akan menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan jaksa. Status bersalah kedua terdakwa belum berkekuatan hukum tetap dan seluruh dugaan dalam dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan sangat tinggi dalam waktu sangat singkat, terutama apabila model bisnis, dokumen transaksi, serta penggunaan dana tidak dapat diverifikasi secara jelas.
Sumber: DetikJatim
Tags
jatim