Buruh Bidik Kenaikan Upah hingga 8,5% Tahun Depan


Jakarta - Serikat buruh mulai menyuarakan kenaikan upah minimum untuk 2027. Mereka mengusulkan kenaikan upah berada di kisaran 7,5% hingga 8,5%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa.

Buruh mengusulkan nilai alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Komponen tersebut menjadi salah satu faktor dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.

Said memperkirakan inflasi berada di sekitar 3% pada periode perhitungan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di kisaran 5,2% hingga 5,3%.

Berdasarkan perhitungan tersebut, gabungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka sekitar 8,4% hingga 8,5%. Setelah memperhitungkan faktor alfa, buruh memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5% sampai 8,5%.

Formula yang digunakan mengacu pada perhitungan upah minimum 2026, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi usulan final. Said mengatakan buruh masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan menjadi dasar perhitungan upah minimum 2027.

Besaran kenaikan upah nantinya akan ditentukan berdasarkan data resmi serta mekanisme yang berlaku dalam penetapan upah minimum.


Sumber: detikFinance

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler