Petani Bojonegoro Curi 2 Kayu Jati, Akhirnya Bebas Lewat RJ

BOJONEGORO – Kasus Suginanto (44), petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, yang sebelumnya ditahan karena dugaan mengambil dua potong kayu jati, akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). Suginanto kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung melalui proses mediasi yang cukup panjang. Pertemuan digelar di meeting room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro, pada Selasa (22/9/2026), dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan hingga Perum Perhutani KPH Padangan.

Sempat Ditolak Perhutani

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian karena Perhutani KPH Padangan menolak penyelesaian melalui RJ. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 saat mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho.

Saat itu, petugas polisi hutan menangkap Suginanto di lokasi dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Polisi kemudian juga mendalami apakah pengambilan kayu tersebut merupakan tindakan pertama yang dilakukan Suginanto atau pernah terjadi sebelumnya.

Sebelumnya, pihak Perhutani menyatakan ingin memberikan efek jera dan menutup pintu damai. Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, proses penyelesaian perkara akhirnya berubah.

Perhutani Akhirnya Sepakat Damai

Administratur KPH Padangan Munawar mengatakan keputusan untuk mengikuti proses RJ diambil setelah adanya komunikasi intensif dengan Pemkab Bojonegoro. Perhutani juga diminta turut menjaga kondusivitas wilayah.

Setelah proses mediasi berlangsung, pihak Perhutani akhirnya menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan bahwa proses tersebut telah selesai.

"Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni, Rabu (23/9/2026).

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang ikut mengawal proses mediasi mengatakan penyelesaian tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan keadilan bagi berbagai pihak. Ia juga mengapresiasi Perhutani yang akhirnya bersedia membuka ruang perdamaian dalam perkara tersebut.

Bebas Setelah Sekitar Dua Bulan Ditahan

Dengan selesainya proses RJ, Suginanto kini tidak lagi menjalani penahanan. Ia dapat kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani proses hukum.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena Suginanto merupakan seorang petani yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan Perhutani. Sebelum kesepakatan tercapai, pendamping hukum dan sejumlah pihak juga telah mendorong agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler