Setahun Jadi Menkeu, Segini Uang Pensiun Purbaya Seumur Hidup

 



JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah digantikan Suahasil Nazara. Meski hanya sekitar satu tahun menduduki posisi tersebut, Purbaya tetap memiliki hak atas pensiun sebagai mantan menteri negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Setelah sekitar satu tahun menjabat, posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Suahasil Nazara yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada 14 September 2026.

Pensiun Menteri Diatur Pemerintah

Hak pensiun bagi mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan lama masa jabatan.

Ketentuannya menyebutkan pensiun pokok per bulan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.

Karena Purbaya menjabat sekitar 12 bulan, perhitungan tersebut menghasilkan persentase sebesar 12% dari dasar pensiun, dengan asumsi masa jabatan dihitung genap 12 bulan.

Pensiun Purbaya Sekitar Rp604.800 per Bulan

Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika menggunakan angka tersebut, perhitungannya menjadi:

12% × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, estimasi pensiun pokok Purbaya berdasarkan masa jabatan sekitar 12 bulan adalah Rp604.800 per bulan.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi pensiun pokok dan belum termasuk komponen Tabungan Hari Tua (THT).

Bisa Mendapat THT

Selain pensiun, mantan menteri juga memiliki hak atas THT sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan catatan detikcom yang mengutip informasi Kementerian PANRB, uang pensiun dan THT mantan menteri dapat disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Untuk mendapatkan THT, terdapat mekanisme iuran yang berasal dari gaji pokok selama masa jabatan. Purbaya yang menjabat sekitar 12 bulan tercatat telah melalui masa kepesertaan tersebut.

Meski demikian, pemberian uang pensiun dan THT tidak serta-merta cair hanya karena seseorang telah berhenti dari jabatan menteri. Hak tersebut tetap membutuhkan persetujuan Presiden melalui SK Pensiun.

Tetap Dibayar Meski Masa Jabatan Singkat

Ketentuan tersebut membuat masa jabatan tetap menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan besaran pensiun pokok mantan menteri. Semakin lama masa jabatan, persentase pensiun yang diperoleh juga mengikuti ketentuan perhitungan yang berlaku.

Dalam kasus Purbaya, dengan asumsi masa jabatan 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12% dari dasar pensiun.

Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, maka estimasinya sekitar Rp604.800 setiap bulan.

Nominal tersebut bukan merupakan keseluruhan manfaat yang mungkin diterima Purbaya karena masih terdapat komponen THT yang perhitungannya berbeda.

Purbaya kini telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara. Sementara itu, hak keuangan Purbaya sebagai mantan menteri tetap mengikuti aturan serta proses administrasi yang berlaku.

Sumber: detikFinance

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler