JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pengusaha lokal agar mendapat kesempatan lebih besar dalam bisnis pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas pemerataan ekonomi agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya didominasi perusahaan besar.
Bahlil menyampaikan kebijakan tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menilai masyarakat di daerah penghasil tambang perlu mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari kekayaan alam di wilayahnya.
Menurut Bahlil, sebagian besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, sedangkan lokasi pertambangan tersebar di berbagai daerah, seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, dan Papua. Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha lokal kesulitan bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan jaringan usaha lebih kuat.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah mendorong pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain akses perizinan, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam jasa pendukung pertambangan. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara diatur agar perusahaan lokal memiliki peluang lebih besar untuk dilibatkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Bahlil menegaskan bahwa perusahaan besar tidak seharusnya menguasai seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari operasional hingga penyediaan jasa pendukung. Pengusaha daerah perlu memperoleh kesempatan menjalankan usaha, termasuk penyediaan jasa dan kebutuhan operasional tambang.
Pemerintah juga menyoroti legalisasi sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur minyak masyarakat diatur agar dapat dilakukan secara legal melalui mekanisme kerja sama yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Langkah lainnya adalah penataan persetujuan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut turut mempertimbangkan keberlangsungan usaha pertambangan berskala kecil agar pelaku usaha lokal tetap memiliki kesempatan beroperasi.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa pengusaha daerah harus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Kesempatan usaha perlu diimbangi dengan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kemampuan memenuhi standar operasional pertambangan.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan tersebut dapat memperluas partisipasi UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan keterlibatan yang lebih besar, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan diharapkan dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional, bukan hanya perusahaan pemegang izin.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat peran pelaku usaha dalam negeri. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, memenuhi standar keselamatan, dan memperhatikan perlindungan lingkungan.
Sumber: CNN Indonesia
