JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat aturan penggunaan jasa kontraktor di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Melalui kebijakan terbaru, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang menggunakan jasa kontraktor dari anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan pemerintah.
Dikutip dari CNN Indonesia, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang ditandatangani Bahlil pada 18 September 2026. Aturan ini mengatur pedoman penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara. <Cite refs={["turn531385news4","turn531385search0","turn531385search1"]}/>
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal agar dapat terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tambang. Selama ini, perusahaan besar dinilai berpotensi menguasai bukan hanya kegiatan penambangan, tetapi juga berbagai jasa pendukung yang seharusnya dapat memberikan peluang usaha bagi perusahaan daerah.
Kontraktor Lokal Diprioritaskan
Dalam ketentuan tersebut, pemegang IUP dan IUPK yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan juga harus diprioritaskan.
Bahlil menilai kebijakan ini diperlukan agar manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan besar. Keterlibatan kontraktor lokal diharapkan dapat membuka lapangan kerja, memperluas peluang usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Menurut Bahlil, perusahaan yang telah menguasai kegiatan penambangan seharusnya turut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain untuk menyediakan layanan pendukung, seperti kontraktor operasional, penyedia makanan, dan pemasok bahan bakar.
Pemerintah ingin agar perusahaan daerah tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan.
Penggunaan Anak Usaha Tetap Bisa dengan Persetujuan
Meski memperketat penggunaan kontraktor afiliasi, aturan tersebut tidak melarangnya secara mutlak. Perusahaan tambang masih dapat menggunakan jasa anak usaha atau perusahaan afiliasi apabila memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang.
Sejumlah pengecualian diberikan, antara lain untuk pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi harus diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam ketentuan tersebut, persetujuan oleh Menteri ESDM diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Untuk kewenangan tertentu, mekanisme persetujuan juga melibatkan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga mencakup kondisi ketika perusahaan pemegang IUP atau IUPK memiliki saham langsung pada perusahaan jasa pertambangan, maupun ketika terdapat kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) pada kedua perusahaan.
Perusahaan Tambang Perlu Menyesuaikan Operasional
Pemberlakuan aturan baru tersebut membuat perusahaan tambang perlu meninjau kembali struktur kerja sama dengan kontraktor. Perusahaan harus memastikan penyedia jasa memiliki izin yang sesuai serta memenuhi ketentuan penggunaan kontraktor lokal.
Di sisi lain, perusahaan jasa pertambangan daerah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan kemampuan teknis, profesionalisme, keselamatan kerja, dan kapasitas operasional agar mampu memenuhi kebutuhan industri.
Pemerintah menekankan bahwa perluasan peluang bagi kontraktor lokal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan. Keterlibatan perusahaan daerah diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan hasil kerja yang aman dan efisien.
Dorong Pemerataan Manfaat Sumber Daya Alam
Kebijakan Bahlil tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menginginkan agar kegiatan pertambangan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Meski demikian, penerapannya tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi agar tidak menghambat kelangsungan operasional tambang, terutama di wilayah yang belum memiliki kontraktor lokal dengan kemampuan atau perizinan yang sesuai.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap industri pertambangan dapat berkembang dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, kepatuhan perusahaan, serta kesiapan kontraktor daerah untuk bersaing secara profesional.
Sumber: CNN Indonesia
