DPR Ingatkan PR Usai Aset Korupsi Rp28,6 Triliun Dipulihkan

 

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi capaian pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi yang mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada besarnya nilai aset yang berhasil dikembalikan, tetapi juga memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara menyeluruh.

Menurut Rudianto, pengembalian aset negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Dana dan aset yang berhasil dipulihkan dapat membantu mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta mengembalikan kekayaan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam pemberitaan, pemulihan aset tersebut melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Namun, Rudianto menilai capaian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pembenahan sistem pemerintahan.

Pemulihan Aset Tak Cukup Jadi Ukuran

Rudianto menegaskan bahwa pengembalian aset harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

Ia menilai keberhasilan pemulihan aset sebesar Rp28,6 triliun patut diapresiasi. Akan tetapi, capaian tersebut perlu diikuti dengan penjatuhan hukuman sesuai ketentuan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Tanpa perbaikan sistem, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat tetap muncul meskipun sejumlah aset hasil korupsi telah berhasil dikembalikan.

Karena itu, pemulihan aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas, bukan sebagai tujuan akhir.

Pencegahan Korupsi Harus Diperkuat

Selain menyoroti penegakan hukum, Rudianto mendorong penguatan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat pengawasan internal agar penyalahgunaan kewenangan dapat dideteksi sejak dini.

Transparansi dalam pelayanan publik juga menjadi perhatian. Proses administrasi yang terbuka, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dinilai dapat mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi.

Pencegahan juga perlu dilakukan pada proses pemerintahan yang rawan penyimpangan. Dengan memperbaiki prosedur dan memperkuat pengawasan, pemerintah diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Rudianto, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah kerugian terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mencegah munculnya tindak pidana serupa pada masa mendatang.

Independensi Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan

Rudianto juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus terbebas dari intervensi kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, kata dia, perlu diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap perkara harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Independensi aparat menjadi penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses pemberantasan korupsi. Penanganan perkara yang transparan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan penegak hukum digunakan secara tepat.

Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah perkara yang ditangani atau nilai aset yang dipulihkan, tetapi juga dari kualitas proses hukum dan konsistensi penerapan aturan.

Transparansi Pengelolaan Aset Perlu Dijaga

Capaian pemulihan aset dalam jumlah besar juga menimbulkan kebutuhan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan secara transparan. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai sumber aset, status hukumnya, proses pemulihan, serta pemanfaatan hasil yang telah dikembalikan kepada negara.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga yang menangani aset hasil tindak pidana. Pengelolaan yang jelas dapat membantu masyarakat memahami sejauh mana aset tersebut benar-benar berhasil dipulihkan dan memberikan manfaat bagi negara.

Pengawasan juga diperlukan agar aset yang telah disita atau dikuasai negara tidak kehilangan nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung. Penanganan aset harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan status hukum dan hak pihak-pihak yang sah.

Dengan sistem pengelolaan yang transparan, pemulihan aset diharapkan tidak berhenti pada pencatatan nilai nominal, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi keuangan negara dan masyarakat.

Pemberantasan Korupsi Masih Membutuhkan Pembenahan

Capaian pemulihan aset sebesar Rp28,6 triliun sepanjang 2025 menjadi salah satu indikator penting dalam upaya mengembalikan kekayaan negara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun, menurut Rudianto, angka tersebut perlu diikuti langkah nyata untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan membenahi tata kelola pemerintahan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu menjaga independensi, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan pengembalian aset, tetapi juga mencegah terulangnya penyimpangan yang merugikan negara.

Dengan demikian, pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih mencakup berbagai aspek, mulai dari penindakan terhadap pelaku hingga perbaikan sistem pemerintahan. Pemulihan aset yang berhasil harus menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Sumber: CNN Indonesia






Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler