JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan transportasi darat melalui pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan keselamatan dan menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menguji coba sistem pengawasan elektronik guna menindak kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (13/10/2026), digitalisasi pengawasan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor transportasi darat. Pengawasan yang sebelumnya banyak mengandalkan pemeriksaan manual kini mulai diarahkan pada pemanfaatan sistem elektronik.
Kementerian Perhubungan menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik. Sistem tersebut digunakan untuk memantau kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar aturan dimensi dan muatan.
Puluhan titik pengawasan itu tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di jalan nasional. Melalui sistem ini, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga pelanggaran kendaraan angkutan barang lebih mudah teridentifikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan konvensional yang mengandalkan pemeriksaan manual dinilai belum memberikan hasil maksimal. Karena itu, digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Penerapan ETLE-Hub juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan kendaraan ODOL. Kendaraan dengan dimensi yang melebihi ketentuan atau membawa muatan berlebih berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan beban infrastruktur transportasi.
Selain membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan yang membawa muatan berlebih juga dapat memengaruhi kestabilan kendaraan saat melaju maupun ketika melakukan pengereman. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap angkutan barang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum di sektor transportasi darat turut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran sesuai ketentuan. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mendukung proses tersebut melalui pemantauan yang lebih efektif.
Pemerintah juga tengah mendorong penerapan kebijakan Zero ODOL atau bebas kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan pada 2027. Penertiban dilakukan secara bertahap melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan perusahaan angkutan, serta koordinasi antarlembaga terkait.
Dengan sistem pengawasan berbasis digital, Kemenhub berharap penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan lebih konsisten dan transparan. Upaya ini sekaligus diharapkan mendorong perusahaan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan keselamatan operasional.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada penggunaan teknologi. Pengawasan di lapangan, kepatuhan pengusaha transportasi, serta konsistensi penegakan aturan tetap diperlukan agar digitalisasi benar-benar memberikan dampak terhadap keselamatan dan ketertiban transportasi darat.
Sumber: CNN Indonesia
