Kontrak PPPK Paruh Waktu Setahun, Bisa Diperpanjang Lagi

 

SURABAYA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan berlaku sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Perpanjangan kontrak tidak otomatis

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja atau mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK.

Penilaian kinerja dilakukan secara berkala, baik bulanan atau triwulanan, maupun tahunan. Selain pencapaian target kerja, perpanjangan juga dapat mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.

Instansi pemerintah dapat menetapkan mekanisme administrasi dan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pegawai perlu memastikan dokumen evaluasi kinerja dan persyaratan perpanjangan telah dipenuhi.

Isi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu

Perjanjian kerja menjadi dasar hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.

Sementara itu, jangka waktu bekerja dan jam kerja ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Berpeluang diangkat menjadi PPPK

Selain perpanjangan kontrak, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK. Namun, perubahan status tersebut tidak otomatis terjadi setelah kontrak satu tahun berakhir.

Pengusulan pengangkatan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan formasi pada instansi tempat pegawai bekerja.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan masa berlaku kontrak, memenuhi target kinerja, dan mengikuti proses administrasi yang ditetapkan instansi. Kepastian perpanjangan maupun pengangkatan tetap bergantung pada hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: detikJatim






Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler