Jakarta – Penemuan 996 senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian. Pihak yayasan kini memberikan penjelasan sekaligus membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak mantan ketua yayasan terkait keberadaan senjata tersebut.
Salah satu pendiri yayasan, Yan Sofyan Syafe'i, mengaku prihatin dengan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah sejak awal didirikan dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa dan membentuk peserta didik yang memiliki karakter baik.
Menurut keterangan pihak mantan ketua yayasan, sebanyak 995 pucuk senjata airsoft gun merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin. Senjata tersebut disebut disimpan di gudang sekolah karena adanya rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak pada 2020.
Rencana kegiatan tersebut, menurut pihak mantan ketua yayasan, tidak berlanjut setelah salah satu pihak yang terlibat dalam rencana kerja sama meninggal dunia. Akibatnya, senjata yang sebelumnya disimpan di gudang disebut tetap berada di lokasi hingga akhirnya ditemukan.
Namun, pihak yayasan membantah bahwa keberadaan senjata tersebut otomatis dapat disebut sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, meminta pihak yang menyatakan adanya kegiatan tersebut menunjukkan bukti persetujuan resmi dari yayasan.
Alvon juga mempertanyakan klaim bahwa salah satu pembina yayasan sebelumnya mengetahui dan menyetujui rencana ekstrakurikuler tersebut. Ia menyoroti kondisi pembina yang saat itu telah berusia sangat lanjut sehingga menurutnya terdapat keterbatasan dalam proses persetujuan maupun pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pihak mantan ketua yayasan menyatakan senjata yang ditemukan tersebut resmi dan memiliki izin. Mereka mengaku telah menunjukkan dokumen perizinan kepada kepolisian dan siap memberikan keterangan lebih lanjut terkait status senjata tersebut.
Persoalan ini juga berkembang menjadi polemik mengenai tata kelola internal yayasan. Pihak mantan ketua yayasan menduga terdapat konflik dalam kepengurusan yang turut menjadi latar belakang munculnya persoalan tersebut.
Namun, dugaan adanya konflik antarpendiri dibantah oleh pihak yayasan. Kuasa hukum yayasan menegaskan bahwa tidak terdapat konflik di antara para pendiri dan menyatakan yayasan tetap berpegang pada tujuan awalnya di bidang pendidikan.
Pihak yayasan juga menyampaikan dugaan persoalan lain terkait tata kelola, termasuk klaim mengenai penggunaan nama yayasan dalam pengajuan kredit perbankan untuk kepentingan pembangunan fasilitas yang disebut dikelola keluarga mantan ketua yayasan. Klaim tersebut menjadi bagian dari silang pernyataan antara kedua pihak dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, keberadaan ratusan senjata di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius karena sekolah merupakan tempat berlangsungnya aktivitas pendidikan. Kepolisian masih perlu mendalami asal-usul, status perizinan, kepemilikan, serta alasan senjata tersebut disimpan di lingkungan sekolah.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap barang-barang berisiko di lingkungan pendidikan. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana ratusan senjata tersebut bisa berada di sekolah dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.
Sumber: detikNews