Residivis Sabu Dibekuk Lagi di Surabaya


SURABAYA – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan sabu di wilayah Surabaya. Pria berinisial VR (32) ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 14 paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan di kawasan Kota Pahlawan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VR beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengedar sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat total sekitar 1,832 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan elektrik, sebuah telepon genggam, sebungkus rokok, serta tas selempang hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, VR diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2020. Namun, setelah bebas, pelaku kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut dengan alasan desakan ekonomi. Polisi menyebut seluruh sabu itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial ND yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKBP Dodi Pratama, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, VR mengaku baru kembali menjalankan aksi mengedarkan sabu setelah bebas dari penjara. Namun, aksinya berhasil digagalkan sebelum seluruh paket narkotika tersebut sempat beredar di masyarakat. Polisi masih memburu pemasok berinisial ND yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya.

Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia terancam hukuman penjara yang berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan bahwa informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencegah semakin luasnya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sumber: DetikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler