19 Paket Sabu Jaringan Madura Gagal Beredar di Gresik



GRESIK — Peredaran 19 paket sabu di wilayah Kebomas, Gresik, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Gresik. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku di sejumlah lokasi.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Dari tiga tersangka, polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu.

Tersangka pertama, MI (36), diamankan di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan sebuah telepon seluler.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MR (41) di rumahnya di Jalan Veteran XVB, Singosari, Kebomas. Dari lokasi tersebut ditemukan 19 plastik klip sabu dengan berat total sekitar 17,74 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, dan telepon seluler.

Polisi selanjutnya menangkap SG (53) di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro. Dari tangan SG diamankan satu paket sabu seberat sekitar 0,74 gram.

Polisi menyebut MR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berasal dari Madura. Dua dari tiga tersangka, yakni MI dan SG, juga tercatat pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Ketiga tersangka kini dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler