Kades Kedungwaru Ditahan, Diduga Korupsi Dana Mobil Siaga


TULUNGAGUNG – Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Mochamad Toha, ditahan Satreskrim Polres Tulungagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Toha sebagai tersangka dalam perkara Dana Desa tahun anggaran 2024.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan Toha telah ditahan selama beberapa hari untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik sebelumnya telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan kini perkara tersebut mulai diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut polisi, berkas perkara sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Pemerintah Desa Kedungwaru sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil siaga desa serta kegiatan publikasi media.

Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga disebut mencapai sekitar Rp310 juta. Sementara itu, terdapat anggaran sekitar Rp22 juta untuk kegiatan publikasi media. Total anggaran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sekitar Rp322 juta.

Namun, kendaraan yang seharusnya diperoleh melalui anggaran tersebut tidak terealisasi. Menurut penyidik, dana yang telah masuk ke rekening desa justru diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara juga menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan. Polisi menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Penahanan terhadap kepala desa tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan. Polisi masih melengkapi tahapan administrasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelanjutan perkara.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyiapkan langkah agar pelayanan pemerintahan di Desa Kedungwaru tetap berjalan selama kepala desa menjalani proses hukum. Jabatan kepala desa nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt agar pemerintahan desa tidak mengalami kekosongan.

Pemerintah daerah juga masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut. Penunjukan Plt diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat serta administrasi pemerintahan desa tetap dapat berlangsung.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini masih berproses secara hukum. Status tersangka yang disandang Mochamad Toha merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler