JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memberikan tenggat kepada DPR RI dan pemerintah untuk merespons usulan mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hingga 22 September 2026.
Jika tidak ada perubahan terhadap draf RUU sesuai aspirasi buruh, KBPBI mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan massa ke Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kalangan buruh sebenarnya telah menempuh jalur dialog dan diplomasi selama sekitar empat bulan. Komunikasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Namun, setelah melihat draf RUU yang diperoleh dari DPR, pihaknya menyatakan masih menemukan sejumlah persoalan yang belum sesuai dengan usulan koalisi buruh.
Karena itu, KBPBI masih memberikan waktu hingga 22 September agar pemerintah dan DPR memberikan respons konkret. Jika tidak ada perubahan berarti, aksi massa menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh.
Menurut Andi Gani, pengerahan massa ke Jakarta dapat melibatkan puluhan ribu hingga 100 ribu buruh. KBPBI sendiri terdiri atas 18 konfederasi dan 147 federasi pekerja.
Meski demikian, buruh sebelumnya lebih memilih jalur diplomasi karena menyadari pengerahan massa dalam jumlah besar memiliki berbagai risiko. Mereka berharap persoalan dalam pembahasan RUU dapat diselesaikan melalui komunikasi sebelum aksi besar dilakukan.
Tenggat 22 September juga berkaitan dengan waktu pembahasan RUU yang semakin terbatas. Berdasarkan penjelasan Andi Gani, batas waktu pengesahan RUU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berada pada 30 Oktober 2026. Sementara itu, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober.
Dengan kondisi tersebut, buruh menilai waktu efektif pembahasan RUU semakin sempit. Mereka memperkirakan pembahasan dan pengambilan keputusan harus dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses.
Andi Gani meminta DPR dan pemerintah tidak hanya memperpanjang diskusi, tetapi memberikan tanggapan terhadap substansi yang telah disampaikan koalisi buruh.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak kembali memunculkan persoalan hukum setelah disahkan. Menurutnya, pengalaman dalam proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Saat ini, buruh masih menunggu respons DPR dan pemerintah hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan yang dianggap memadai, rencana aksi di Jakarta akan menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.
Sumber: detikFinance