Ibu di Sidoarjo Diduga Paksa Anak dan Keponakan Layani Pacar

 

SIDOARJO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Sidoarjo mengungkap fakta mengejutkan. Seorang ibu berinisial MT (41) diduga memaksa anak kandung dan keponakannya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani kekasihnya, JR (59).

Polisi telah menetapkan MT dan JR sebagai tersangka. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026. Saat dugaan kejadian pertama terjadi, salah satu korban bahkan masih duduk di kelas 6 SD.

Menurut polisi, dugaan peristiwa berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil milik tersangka, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

JR yang diketahui telah memiliki istri dan anak disebut memberikan uang kepada korban. Ia juga diduga beberapa kali mengajak korban berjalan-jalan dan membelikan makanan. Polisi masih mendalami hubungan tersangka dengan korban serta rangkaian kejadian yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengalami tekanan dan kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Petugas kemudian mengamankan MT dan JR di wilayah Sidoarjo. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara lebih lengkap.

Kedua korban kini telah dikembalikan kepada keluarga dan mendapatkan pendampingan. Polisi menyebut korban mengalami trauma sehingga membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologis.

Sementara itu, MT dan JR ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler