JAKARTA — Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut terdapat 464.856 guru yang masih dibutuhkan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 224 ribu posisi disebut masih mengalami kekosongan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada 21 September 2026. DPR meminta pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
Esti mengatakan pemenuhan guru perlu diawali dengan pemetaan yang lebih rinci. Pemetaan tersebut mencakup mata pelajaran, jenjang pendidikan, hingga wilayah yang mengalami kekurangan guru. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebutuhan formasi dan anggaran.
Data Kebutuhan Guru Sudah Dipadankan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan guru.
Menurut Mu'ti, data kebutuhan guru tersebut sudah dipadankan dan disusun berdasarkan mata pelajaran serta sekolah. Namun, angka 464.856 tersebut masih bersifat dinamis karena setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun.
Karena itu, pemerintah akan melakukan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap.
Pengangkatan Dibagi dalam Tiga Tahun
Pemerintah telah menyiapkan roadmap pengangkatan guru melalui seleksi CPNS. Skemanya direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni 2027 hingga 2029.
Pada 2027, pemerintah akan memenuhi sekitar 30% dari kebutuhan 464.856 guru. Kemudian pada 2028 kembali dilakukan pengangkatan sekitar 30%, sedangkan sisa 40% ditargetkan dipenuhi pada 2029.
Jika dihitung berdasarkan angka kebutuhan saat ini, 30% dari 464.856 setara sekitar 139.457 guru, sementara 40% setara sekitar 185.942 guru. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan pemerintah dan tetap dapat berubah mengikuti pembaruan data kebutuhan guru.
Seleksi Tidak Hanya untuk Guru Honorer
Mu'ti juga menyampaikan bahwa seleksi CPNS formasi guru nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer.
Guru PPPK dan lulusan baru atau fresh graduate juga akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi. Namun, seluruh peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, rencana tersebut tidak secara otomatis mengubah status seluruh guru honorer atau PPPK menjadi PNS. Pengangkatan tetap dilakukan melalui proses seleksi.
Kebutuhan Guru Masih Bisa Berubah
Pemerintah menilai kebutuhan guru tidak bersifat statis. Selain adanya kekurangan saat ini, jumlah guru juga dapat berubah akibat pensiun, perpindahan, maupun perubahan kebutuhan sekolah.
Karena itu, data kebutuhan akan terus diperbarui agar formasi yang dibuka dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan sekolah.
Sementara itu, Komisi X DPR menilai roadmap tersebut penting untuk memastikan persoalan kekurangan guru tidak hanya diselesaikan melalui perubahan status kepegawaian, tetapi juga melalui perencanaan kebutuhan guru dan anggaran secara menyeluruh.
Dengan rencana bertahap tersebut, pemerintah menargetkan kebutuhan guru nasional dapat dipenuhi secara lebih terencana. Pelaksanaan akhirnya tetap bergantung pada proses seleksi, pemutakhiran data kebutuhan serta pembahasan anggaran pemerintah.
Sumber: detikEdu