Istilah ‘Tendangan Tanpa Bayangan’ Muncul di Sidang Kuota Haji




JAKARTA – Istilah “jurus tendangan tanpa bayangan” terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji 2023-2024. Istilah tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Istilah itu awalnya ditanyakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mengonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai banyaknya jemaah T-0, yakni jemaah yang dapat berangkat haji tanpa harus melalui masa antrean seperti jemaah reguler.

Jaksa mengingatkan Hilman mengenai sebuah pernyataan dalam rapat yang menyebut istilah “tendangan tanpa bayangan”. Hilman membenarkan bahwa dirinya pernah menggunakan istilah tersebut.

Apa Arti ‘Tendangan Tanpa Bayangan’?

Dalam persidangan, Hilman menjelaskan istilah tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai penyelenggaraan haji. Menurutnya, BPK menemukan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola hingga prosedur.

Hilman mengatakan istilah “tendangan tanpa bayangan” digunakannya dalam konteks harapan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan haji berikutnya. Ketika jaksa mempersempit pertanyaan apakah istilah tersebut berkaitan dengan jemaah T-0, Hilman mengonfirmasi bahwa salah satu konteks konkretnya memang T-0.

Temuan BPK yang dibahas dalam persidangan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2023. Dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya jemaah yang dapat berangkat tanpa antrean panjang.

Hilman juga menegaskan bahwa istilah yang digunakannya tidak hanya merujuk pada T-0, tetapi lebih luas pada kepatuhan terhadap regulasi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan haji.

Kasus Kuota Haji 2023-2024

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam persidangan, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Isfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Hilman sendiri hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai proses penyelenggaraan haji serta temuan BPK yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Munculnya istilah “tendangan tanpa bayangan” menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam persidangan karena jaksa berusaha menggali lebih jauh maksud istilah tersebut dan kaitannya dengan keberadaan jemaah T-0.

Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler