MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, amplop-amplop tersebut diduga berisi uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang ditemukan karena seluruh uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Selain uang tunai, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mencari keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan di Mojokerto dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB, tetapi juga sedang didalami terkait dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian penindakan kasus ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, rumah Lampri, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, serta sejumlah kantor pertanahan.
KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai tersebut disebut menjadi penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Kantor BPN Mojokerto Dipimpin Istri Lampri
Penggeledahan di Mojokerto turut mengungkap bahwa Kantor BPN Kota Mojokerto dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang disebut merupakan istri Lampri. Informasi mengenai hubungan tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum menjelaskan adanya keterkaitan langsung antara Yetty dengan perkara yang menjerat Lampri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
Setelah melakukan penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto, KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan. Lampri sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.
Hingga kini, nominal uang yang berada di dalam amplop dari Kantor BPN Mojokerto masih dihitung oleh penyidik. KPK juga masih menelaah dokumen dan barang elektronik yang disita untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Sumber: CNN Indonesia