Ombudsman Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Menunggu 30 Menit

 

BOGOR – Tim Ombudsman RI mengalami penolakan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Tim yang datang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik mengaku harus menunggu sekitar setengah jam tanpa mendapat penjelasan mengenai alasan mereka belum diperbolehkan masuk.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan telah melapor kepada petugas lapas. Mereka juga membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas Cibinong

Tim kemudian menunggu hingga sekitar pukul 10.15 WIB. Selama waktu tersebut, Ombudsman mengaku tetap tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan penolakan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Tim juga hendak memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta memberikan informasi mengenai mekanisme pengaduan apabila mereka mengalami pelayanan publik yang tidak sesuai.

Menunggu di Kantin, Temukan Area Berpagar

Karena tidak mendapat izin masuk, tim Ombudsman kemudian meninggalkan ruang resepsionis dan menunggu di area kantin. Saat berada di sana, mereka melihat sebuah pagar kayu yang berada sekitar 100 meter dari lokasi.

Tim kemudian menanyakan area tersebut kepada petugas. Dari penjelasan yang diperoleh, area itu berkaitan dengan rumah dinas kepala lapas dan sejumlah bangunan lainnya.

Ombudsman selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah bangunan yang menurut mereka memiliki fasilitas tidak biasa untuk kawasan lapas. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan atau hunian, beberapa di antaranya dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya.

Tim juga melaporkan adanya fasilitas seperti gym, kolam, area parkir dengan mobil mewah, serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut menemukan warga binaan yang berada di salah satu hunian dan mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Mereka menemukan adanya akses di bagian belakang area hunian yang disebut terhubung dengan kawasan luar, sehingga dinilai memiliki potensi menjadi celah keamanan. Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan mingguan di salah satu blok. Temuan-temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman.

Lapas Beri Klarifikasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang ditemukan Ombudsman. Menurutnya, lokasi tersebut bukan fasilitas khusus seperti apartemen, melainkan terdiri dari rumah dinas pejabat lapas dan rumah asimilasi.

Mashudi menjelaskan rumah asimilasi digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi dan melakukan berbagai kegiatan pembinaan kemandirian, seperti budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga produksi air mineral. Warga binaan dapat beristirahat di lokasi tersebut setelah menjalankan kegiatan.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sidak pada 23 September.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan akan melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang menempati hunian tersebut dan bagaimana keberadaan fasilitas tersebut di dalam kompleks lapas. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bahan evaluasi.

Ombudsman juga meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap Lapas Cibinong, tetapi terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan secara lebih luas.

Sumber: CNN Indonesia, Ombudsman RI, dan ANTARA.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler