Dalam proses pembahasan tersebut, Komisi Nasional Disabilitas (KND) serta Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyampaikan sejumlah catatan dan usulan terkait substansi RUU Sisdiknas. Masukan itu disampaikan dalam forum pembahasan di DPR.
Komisi Disabilitas Soroti Pendidikan Inklusif
KND menekankan pentingnya penguatan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Sistem pendidikan diharapkan tidak hanya memberikan akses masuk ke sekolah atau perguruan tinggi, tetapi juga memastikan peserta didik disabilitas memperoleh dukungan yang dibutuhkan selama menjalani proses pendidikan.
Hal tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, dukungan tenaga pendidik, hingga lingkungan belajar yang dapat mengakomodasi keberagaman kebutuhan peserta didik.
Masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi mendapatkan perhatian dalam regulasi pendidikan nasional.
Asosiasi Pendidikan Dokter Sampaikan Catatan
Selain persoalan pendidikan inklusif, AIPKI juga memberikan masukan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
Pendidikan kedokteran memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan proses pembelajaran akademik sekaligus pembentukan kompetensi profesional tenaga medis. Karena itu, pengaturannya dalam sistem pendidikan nasional perlu memperhatikan kebutuhan pendidikan kedokteran serta standar kompetensi yang berlaku.
AIPKI menyampaikan sejumlah usulan agar pengaturan mengenai pendidikan kedokteran dalam RUU Sisdiknas dapat memberikan kepastian sekaligus tetap mendukung mutu pendidikan dokter di Indonesia.
RUU Sisdiknas Masih Dibahas
Berbagai masukan tersebut menunjukkan banyaknya aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Selain kelompok disabilitas dan pendidikan kedokteran, sebelumnya sejumlah organisasi juga telah menyampaikan aspirasi mengenai pendidikan kepercayaan, kurikulum, hingga kebutuhan peserta didik
Seluruh usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. RUU Sisdiknas belum menjadi aturan yang berlaku sehingga substansi dan rumusan pasalnya masih dapat mengalami perubahan selama proses legislasi berlangsung.
Pembahasan ini menjadi perhatian karena RUU Sisdiknas nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Sumebr:detikJatim