JAKARTA – Penipuan digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemerintah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ratusan ribu laporan penipuan hingga akhir Agustus 2026. Dari laporan tersebut, ratusan ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal telah diblokir.
Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Kasus yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Mulai dari penipuan saat berbelanja online, investasi, tawaran pekerjaan, hingga modus yang memanfaatkan media sosial dan menyamar sebagai pihak tertentu.
5 Modus Penipuan yang Banyak Dilaporkan
Berdasarkan data pemerintah hingga Agustus 2026, terdapat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
1. Penipuan transaksi belanja
Modus transaksi belanja menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 119.494 laporan. Pelaku umumnya memanfaatkan transaksi daring untuk membuat korban mengirimkan uang atau memberikan informasi tertentu.
2. Impersonation atau fake call
Modus berikutnya adalah impersonation atau fake call dengan 65.914 laporan. Pelaku biasanya menyamar sebagai pihak tertentu untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum meminta data atau melakukan transaksi.
3. Penipuan investasi
Penipuan berkedok investasi tercatat sebanyak 32.738 laporan. Modus ini biasanya memanfaatkan iming-iming keuntungan untuk menarik korban agar menyerahkan sejumlah uang.
4. Penipuan tawaran kerja
Sebanyak 29.373 laporan berkaitan dengan penipuan yang menggunakan tawaran pekerjaan sebagai modus. Masyarakat perlu berhati-hati apabila calon pemberi kerja meminta pembayaran atau data sensitif sebelum proses perekrutan yang jelas.
5. Penipuan melalui media sosial
Modus terakhir yang banyak dilaporkan adalah penipuan melalui media sosial dengan 25.919 laporan. Pelaku dapat memanfaatkan akun maupun komunikasi di platform digital untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.
Rekening dan Dana yang Diblokir
Secara keseluruhan, sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46%.
Selain rekening, pemerintah juga mencatat dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Sementara dana dari aktivitas ilegal yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp206 miliar
Pemerintah juga menerima laporan terhadap 159.472 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan penipuan.
Masyarakat diminta tidak mengabaikan dugaan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk melaporkan kasus melalui kanal resmi IASC maupun SIPASTI agar dapat ditindaklanjuti.
Banyaknya laporan dan rekening yang diblokir menunjukkan bahwa penipuan digital masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi, pekerjaan, transaksi online, maupun komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai lembaga resmi
Sumber: detikFinance