Pemerintah Siapkan Skema Rumah Subsidi Bekas Sitaan Bank


JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memanfaatkan kembali rumah subsidi yang sebelumnya disita bank karena kredit macet. Rumah-rumah tersebut nantinya berpeluang dijual atau disalurkan kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema pembiayaan rumah subsidi.

Skema ini dikenal sebagai recycle KPR, yakni memanfaatkan kembali rumah yang sudah tersedia tetapi tidak lagi dihuni atau bermasalah karena kredit pemilik sebelumnya mengalami gagal bayar. Pemerintah bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini masih membahas aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan terdapat potensi sekitar 82 ribu unit rumah yang dapat dimanfaatkan melalui skema tersebut. Jika aturan dapat diselesaikan dan pelaksanaannya berjalan, rumah-rumah itu diharapkan bisa menambah pasokan hunian subsidi bagi masyarakat.

Rumah Sitaan Bank Bisa Dipakai Lagi

Rumah yang masuk dalam skema recycle KPR merupakan rumah yang sebelumnya dibiayai melalui kredit pemilikan rumah (KPR), tetapi kemudian mengalami kredit macet atau non-performing loan (NPL). Setelah ditarik, rumah tersebut menjadi aset bank.

Pemerintah melihat aset tersebut masih dapat dimanfaatkan daripada dibiarkan kosong. Nantinya, rumah yang memenuhi ketentuan akan dipersiapkan kembali sehingga dapat dibiayai melalui fasilitas subsidi perumahan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri sebagai payung hukum program tersebut. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut skema ini masih dalam tahap pembahasan.

Akan Disesuaikan dengan Kondisi Rumah

Sebelum ditawarkan kembali, rumah-rumah eks kredit macet tersebut kemungkinan perlu diperbaiki atau direnovasi terlebih dahulu. Setelah itu, unit dapat dimasukkan kembali ke dalam sistem pembiayaan FLPP dengan penyesuaian terhadap kondisi dan harga pasar terkini.

Salah satu persoalan yang juga harus diselesaikan adalah administrasi dan sistem identifikasi rumah. Selama ini, rumah yang sudah berstatus bermasalah tidak dapat begitu saja dimasukkan kembali ke sistem karena kode identifikasinya telah tidak aktif.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian sistem agar rumah tersebut dapat kembali terdaftar tanpa menghilangkan riwayat kepemilikan dan status sebelumnya.

Kejar Target 350 Ribu Rumah Subsidi

Program recycle KPR juga menjadi salah satu upaya pemerintah mengejar target penyaluran rumah subsidi pada 2026. Hingga 21 September 2026, realisasi penyaluran FLPP tercatat mencapai 154.034 unit, atau sekitar 44% dari target sebanyak 350.000 unit rumah tahun ini.

Dengan memanfaatkan rumah yang sudah tersedia, pemerintah berharap pasokan hunian untuk MBR dapat ditambah tanpa seluruhnya bergantung pada pembangunan rumah baru.

Meski demikian, skema jual ulang atau recycle rumah subsidi tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi. Pemerintah masih perlu memastikan mekanisme pengalihan, kondisi rumah, harga, serta proses pembiayaan agar aset eks kredit macet tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh MBR.

Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler