KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim



SURABAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Udang tersebut sebelumnya masuk melalui fasilitas Kawasan Berikat dan seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP setelah menerima aduan masyarakat mengenai dugaan adanya udang impor yang masuk atau berpotensi masuk ke pasar domestik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tidak ingin komoditas impor yang mendapatkan peruntukan khusus untuk kebutuhan ekspor justru beredar di pasar dalam negeri. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, KKP akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Berasal dari Tiga Negara

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, udang yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.

Rinciannya, petugas mengamankan 19,16 ton udang pink asal Kanada, yang terdiri dari 4,06 ton di Probolinggo dan 15,10 ton di Pasuruan. Selain itu, terdapat 885,3 ton udang merah asal Argentina di Pasuruan serta 144 ton udang vaname asal Ekuador di Lamongan.

Total temuan tersebut mencapai sekitar 1.048 ton. KKP melakukan penyegelan dan pengamanan untuk memastikan udang-udang tersebut tidak didistribusikan lebih jauh ke pasar lokal selama proses pemeriksaan berlangsung.

Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

Dari pengungkapan tersebut, KKP menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar. Pengawasan juga disebut bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat serta memberikan perlindungan kepada pembudidaya udang dalam negeri.

KKP masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran. Apabila yang ditemukan merupakan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

Dalam penanganannya, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya ketidakpatuhan di bidang perpajakan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan komoditas perikanan impor, khususnya produk yang masuk melalui skema Kawasan Berikat dengan ketentuan penggunaan tertentu. Pemerintah masih akan menelusuri lebih lanjut bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler