JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sejumlah kasus dugaan impor ilegal berupa beras, garam, dan pakaian bekas. Dari empat penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan temuan tersebut berasal dari empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Beras dan Garam Disamarkan
Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 19 Agustus 2026. Sebanyak 15 kontainer awalnya diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium, petugas menemukan adanya 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,853 miliar.
Kasus serupa kemudian ditemukan di kawasan berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer yang berasal dari India diberitahukan sebagai bahan kimia garam untuk keperluan penyamakan kulit. Setelah diperiksa, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Bea Cukai menduga terdapat modus misdeclaration, yakni pemberitahuan jenis atau kondisi barang yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan muatan di dalam kontainer.
Ribuan Bal Pakaian Bekas Diamankan
Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menindak dugaan penyelundupan pakaian bekas. Salah satu penindakan dilakukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Petugas menemukan 430 bal pakaian bekas yang diduga masuk dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama. Selain itu, terdapat 4 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam muatan tersebut.
Penindakan lainnya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak delapan kontainer berisi balpres pakaian yang diduga bekas turut diamankan dari rute pelayaran Pontianak-Jakarta.
Secara keseluruhan, pakaian yang diamankan dalam dua penindakan tersebut diperkirakan mencapai 1.435 bal, dengan nilai sekitar Rp11,4 miliar berdasarkan rincian kasus yang diberitakan.
Barang Bukti Diproses Lebih Lanjut
Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum. Untuk tahap penyidikan, DJBC akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.
Pemerintah juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan modus pelanggaran dalam setiap kasus. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang impor yang masuk melalui berbagai jalur pabean di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia