PASURUAN – Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial H (31), menjadi sorotan setelah digerebek warga saat berada berdua dengan seorang perempuan berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh suami RJ, berinisial AGS (31), bersama sejumlah orang.
Penggerebekan itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota kepolisian, serta dua kerabat AGS. Setelah ditemukan berada di kamar kos tersebut, H dan RJ kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke tingkat desa. Warga Desa Rejoso Kidul menggelar musyawarah di Balai Desa pada Selasa (15/9/2026) malam untuk menyampaikan aspirasi terkait kejadian tersebut.
Dalam musyawarah yang dihadiri perwakilan sejumlah dusun, BPD, perwakilan perempuan, serta Muspika itu, warga menyampaikan tuntutan agar H mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, mengatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam musyawarah desa.
Perwakilan dari Dusun Karanganyar, Puritan, Pesu, Krandon Lor, Krandon Kidul, Balidono, dan Popoh turut hadir dalam kegiatan tersebut. Aspirasi yang disampaikan kemudian mengarah pada tuntutan agar kepala desa meletakkan jabatannya.
Di sisi lain, AGS telah melaporkan H dan RJ ke Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (12/9/2026) terkait dugaan perzinaan. Polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan. Sementara itu, tuntutan warga mengenai posisi H sebagai Kepala Desa Rejoso Kidul menjadi persoalan tersendiri yang dibahas melalui mekanisme pemerintahan desa.
Sumber: detikJatim