KPK Tegaskan Tak Pilih-pilih Kasus Korupsi




JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memilih-milih perkara dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi. KPK menyatakan setiap laporan yang memenuhi unsur korupsi dan masuk dalam kewenangannya dapat ditindaklanjuti, tanpa melihat besar atau kecilnya perkara maupun lokasi terjadinya dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya tidak menentukan perkara berdasarkan nilai kasus. Menurutnya, selama dugaan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, proses penindakan dapat dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

Berawal dari Aduan Masyarakat

Taufik menjelaskan, OTT terhadap Sirajudin menjadi salah satu contoh bahwa KPK tidak menargetkan pihak atau daerah tertentu. Penanganan perkara tersebut, kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.

KPK menyatakan tetap memperhatikan berbagai aduan yang masuk, baik terkait dugaan korupsi di tingkat pusat maupun daerah. Laporan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah.

Daerah Juga Menjadi Perhatian

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Bupati Bolmut juga menjadi pengingat bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah. Menurutnya, pejabat yang berada jauh dari Jakarta tidak seharusnya beranggapan bahwa penindakan KPK hanya dilakukan di kota-kota besar.

KPK menegaskan bahwa laporan masyarakat dari berbagai daerah tetap dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, lokasi suatu perkara bukan menjadi alasan bagi KPK untuk mengabaikannya.

Penindakan Sesuai Kewenangan

KPK juga menekankan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi kualifikasi dan berada dalam kewenangan lembaga tersebut. Artinya, tidak setiap laporan otomatis berujung pada penindakan, melainkan perlu melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan KPK tersebut disampaikan bersamaan dengan penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah di Sulawesi Utara. Kasus itu kemudian menjadi contoh yang digunakan KPK untuk menegaskan bahwa wilayah dan skala perkara bukan dasar utama dalam menentukan apakah suatu dugaan korupsi akan ditindaklanjuti.

KPK berharap masyarakat tetap aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Aduan masyarakat disebut menjadi salah satu sumber informasi yang dapat digunakan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sumber: CNN Indoesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler