JAKARTA – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) menjadi perhatian setelah sejumlah manajer diketahui ditempatkan tidak sesuai dengan domisilinya. Pemerintah kemudian memberikan penjelasan mengenai mekanisme penempatan tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer tidak selalu didasarkan pada alamat tempat tinggal. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kedekatan lokasi dan kesiapan manajer untuk menjalankan tugas di koperasi yang dituju.
Menurut penjelasan pemerintah, kebijakan tersebut dilakukan agar operasional Kopdes tetap dapat berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan jumlah koperasi yang tersebar di berbagai daerah, penempatan sumber daya manusia tidak selalu memungkinkan dilakukan berdasarkan domisili secara mutlak.
Selain persoalan jarak, kesiapan seseorang untuk menjalankan tugas sebagai manajer juga menjadi pertimbangan. Manajer Kopdes memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan koperasi sehingga pemerintah membutuhkan orang yang dinilai siap menjalankan tugas tersebut.
Penempatan lintas wilayah juga disebut berkaitan dengan kebutuhan pemerataan sumber daya manusia. Artinya, seseorang yang berdomisili di suatu daerah dapat ditempatkan di wilayah lain apabila lokasi tersebut masih memiliki keterkaitan geografis dan membutuhkan tenaga pengelola.
Pemerintah sebelumnya memang tengah mendorong Kopdes Merah Putih agar dapat segera beroperasi dan menjalankan berbagai kegiatan ekonomi di tingkat desa. Karena itu, proses penempatan manajer menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan operasional koperasi.
Meski demikian, kebijakan penempatan tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan seorang manajer ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tersebut bukan semata-mata persoalan domisili, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kesiapan tenaga pengelola. Dengan demikian, lokasi penugasan dapat berbeda dengan alamat tempat tinggal manajer.
Kopdes Merah Putih sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu sarana penguatan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Pengelolaan koperasi nantinya membutuhkan manajer yang mampu menjalankan kegiatan usaha, mengelola administrasi, serta memastikan pelayanan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan manajer tidak dilakukan hanya berdasarkan alamat domisili. Faktor kedekatan, kebutuhan koperasi, serta kesiapan sumber daya manusia turut menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penugasan.
Sumber: CNN Indonesia