MADIUN — Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
JPU juga meminta Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya masih tidak mencukupi, tuntutan uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, JPU KPK Palupi Wiryawan menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Jaksa menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Salah satu perkara yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. JPU menyebut adanya perbuatan yang berkaitan dengan pemanfaatan jabatan Maidi sebagai Wali Kota Madiun untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jaksa juga mengaitkan perkara tersebut dengan aturan daerah, termasuk Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. JPU juga menyebut tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Maidi.
Adapun hal yang disebut memberatkan tuntutan adalah penilaian JPU bahwa Maidi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perbuatannya dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara serta pemerintahan daerah. Sementara hal yang meringankan, Maidi disebut memiliki tanggungan keluarga.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Kuasa hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, menyatakan pihaknya belum sependapat dengan seluruh uraian dalam tuntutan JPU. Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan jaksa belum menggambarkan keseluruhan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Mereka akan memasukkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum tercantum secara lengkap dalam tuntutan jaksa.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar kepada Maidi. Menurut Iqbal, angka tersebut merupakan perhitungan dari pihak penuntut, sementara pihaknya memiliki perhitungan sendiri yang akan disampaikan dalam pembelaan.
Dengan demikian, tuntutan 7 tahun 2 bulan penjara tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Proses persidangan masih berlanjut dan Maidi akan menyampaikan pembelaannya pada tahap berikutnya.
Sumber: detikJatim