TULUNGAGUNG – Sebanyak 58.221 kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan milik pemerintah yang menggunakan pelat nomor merah.
Petugas Pengelolaan Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Samsat Tulungagung, Bambang Haryanto, mengatakan data tersebut tercatat hingga akhir September 2026. Sementara itu, total kendaraan yang terdaftar di Tulungagung mencapai 558.178 unit yang tersebar di 19 kecamatan.
Menurut Bambang, kendaraan yang paling banyak menunggak pajak didominasi sepeda motor dan truk. Adapun mobil pribadi memiliki jumlah tunggakan yang relatif lebih sedikit.
Untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tahap kedua ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejumlah kelompok masyarakat juga mendapatkan keringanan tambahan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bambang menjelaskan, program pemutihan sebelumnya yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 15.167 kendaraan di Tulungagung. Sementara itu, pada tahap kedua, sebanyak 7.228 wajib pajak tercatat telah memanfaatkan program tersebut hingga 15 Oktober 2026.
Pihak Samsat berharap jumlah masyarakat yang melunasi tunggakan semakin meningkat selama program berlangsung. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran juga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan melalui sejumlah layanan, mulai dari kantor Samsat induk, payment point, hingga Samsat Keliling. Layanan pembayaran juga tersedia secara daring melalui berbagai platform yang bekerja sama, termasuk minimarket.
Samsat Tulungagung turut menyediakan layanan Samsat malam di kantor UPT yang berada di sebelah barat RSUD dr Iskak untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan membayar pajak pada jam kerja.
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penerimaan daerah dan pembiayaan pembangunan.
Sumber: detikJatim
Tags
jatim
