KEDIRI – Rencana pernikahan sepasang kekasih di Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berakhir tragis. Pasangan berinisial TW (23) dan DA (22) kini harus berhadapan dengan hukum setelah bayi laki-laki yang baru dilahirkan TW ditemukan tewas dan dikubur di belakang rumah warga.
Kasus tersebut terungkap setelah warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, menemukan jasad bayi yang terkubur di sebuah pekarangan pada Senin (5/10/2026). Saat itu, seorang warga hendak menguburkan anak kambing yang mati. Namun, warga justru menemukan kantong plastik hitam yang mengeluarkan bau tidak sedap. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi jasad bayi laki-laki.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada TW sebagai ibu bayi dan DA yang merupakan kekasihnya. Keduanya kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Moh Wahyudin Latif mengungkapkan, TW melahirkan bayi tersebut pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Proses persalinan dilakukan seorang diri di rumah. Setelah bayi lahir dan menangis, TW panik kemudian membekap mulut dan hidung bayi hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah bayi meninggal, TW kemudian menghubungi DA melalui pesan WhatsApp dan meminta kekasihnya datang mengambil jasad bayi tersebut. DA kemudian membawa jasad bayi dan menguburkannya di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Hubungan TW dan DA sendiri telah berlangsung sekitar dua tahun. Keduanya bahkan telah merencanakan pernikahan pada Januari 2027. Namun, rencana tersebut berubah setelah TW diketahui hamil sebelum pernikahan.
Polisi menduga rasa takut dan kekhawatiran kehamilan tersebut diketahui keluarga menjadi salah satu motif tindakan kedua tersangka. Keduanya disebut sama-sama mengetahui kehamilan TW dan memiliki niat untuk menghilangkan nyawa bayi setelah dilahirkan.
Sebelumnya, keluarga kedua tersangka diketahui telah mengetahui hubungan asmara mereka. Namun, polisi menyebut keluarga DA tidak merestui apabila hubungan tersebut sampai menyebabkan kehamilan di luar pernikahan. Kondisi tersebut diduga membuat kedua tersangka takut menghadapi keluarga apabila kehamilan TW diketahui.
Polisi juga mengungkap bahwa kehamilan TW selama sekitar sembilan bulan tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar. Kondisi fisik TW disebut tidak terlalu terlihat sehingga kehamilan tersebut dapat disembunyikan hingga akhirnya melahirkan.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus jasad bayi, pakaian yang digunakan TW saat melahirkan, gunting untuk memotong ari-ari, kain hijab, kain hitam, sepeda motor Honda Vario, serta dua telepon seluler milik tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan perkara tersebut tidak hanya menjerat TW meskipun tindakan langsung terhadap bayi dilakukan olehnya. DA juga diproses karena penyidik menemukan dugaan kesamaan niat dan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kini, rencana pernikahan yang semula akan digelar pada awal 2027 dipastikan batal. Hubungan keduanya justru berakhir di balik jeruji besi setelah kasus kematian bayi yang mereka sembunyikan terungkap oleh polisi.
Sumber: detikJatim.
Tags
jatim
