Gelar Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Dicabut Usai Terseret Kasus Sabu

 


SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mencabut gelar Cak Surabaya 2019 yang pernah disandang Ronzah Adenin (RA). Keputusan tersebut diambil setelah pria yang merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019 itu ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pencabutan gelar tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Senin (19/10/2026). Pemkot menilai status sebagai Cak Surabaya membawa tanggung jawab untuk menjaga nama baik Kota Pahlawan, terlebih karena gelar tersebut berkaitan dengan peran sebagai duta wisata daerah.

Meski gelarnya telah dicabut, proses hukum terhadap Ronzah Adenin tetap berjalan. Eri menegaskan bahwa persoalan pidana merupakan tanggung jawab pribadi yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu kan personalnya, ya. Yo hukum saja seberat-beratnya. Wong iku sudah menjadi Cak Surabaya meskipun tahun 2019," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya.

Menurut Eri, keputusan pencabutan status tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya. Dengan keputusan itu, Ronzah tidak lagi menyandang gelar Cak Surabaya 2019.

Ronzah Adenin Ditangkap di Rumahnya

Kasus yang menyeret nama Ronzah bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankannya pada Kamis (15/10/2026) malam. Polisi menangkap RA di rumahnya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi detikJatim pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu poket sabu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami kasus yang sedang ditangani kepolisian.

Meski demikian, pada saat informasi penangkapan disampaikan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RA. Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan yang berlaku terkait penahanan berdasarkan barang bukti yang diamankan.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena Ronzah pernah mengikuti ajang Pemilihan Cak dan Ning Surabaya pada 2019. Ajang itu merupakan bagian dari upaya pengembangan generasi muda untuk ikut mempromosikan pariwisata dan memperkenalkan potensi Kota Surabaya.

Paguyuban Cak dan Ning Tegaskan Ronzah Sudah Tidak Aktif

Penangkapan Ronzah turut mendapat tanggapan dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus narkotika yang melibatkan mantan finalis Cak Surabaya 2019 itu.

Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, menjelaskan bahwa Ronzah merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019 yang saat ini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.

Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi paguyuban pada Sabtu (17/10/2026). Pihak paguyuban juga menegaskan bahwa persoalan yang menjerat Ronzah merupakan masalah individu dan tidak berkaitan dengan aktivitas, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan organisasi.

Paguyuban menyatakan tidak membenarkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihaknya juga menghormati serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut paguyuban, organisasi tersebut tetap berkomitmen menjadi wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Surabaya.

Penegasan itu sekaligus menjadi upaya untuk membedakan persoalan pribadi yang menimpa seorang mantan finalis dengan kegiatan organisasi secara keseluruhan.

Pemkot Surabaya Perketat Seleksi Cak dan Ning Sejak 2022

Menyusul kasus tersebut, Eri Cahyadi turut menyinggung upaya Pemkot Surabaya dalam memperketat proses seleksi Cak dan Ning Surabaya. Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, proses pemilihan telah menerapkan sejumlah persyaratan tambahan bagi para peserta.

Persyaratan tersebut antara lain tes narkoba dan surat keterangan berkelakuan baik. Langkah itu dilakukan untuk memastikan calon duta wisata memenuhi persyaratan yang ditetapkan sekaligus memahami tanggung jawab yang melekat pada gelar yang akan disandang.

Eri menyebut kasus Ronzah dapat menjadi pembelajaran bagi para penyandang gelar Cak dan Ning, baik yang telah terpilih pada tahun-tahun sebelumnya maupun mereka yang akan mengikuti seleksi pada masa mendatang.

Menurutnya, gelar Cak dan Ning bukan sekadar penghargaan atau simbol prestasi dalam sebuah ajang pemilihan. Para penyandangnya juga membawa nama Kota Surabaya ketika terlibat dalam kegiatan promosi wisata maupun aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat.

Karena itu, Eri meminta seluruh penyandang gelar menjaga perilaku dan nama baik daerah. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menarik kembali gelar tersebut apabila pemegangnya terlibat persoalan hukum.

"Jikalau ada hal yang seperti ini maka seluruhnya Cak yang pernah disandang atau kalau dia perempuan Ning yang pernah disandang, ya akan kita lepas," tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencabutan gelar terhadap Ronzah bukan hanya berkaitan dengan kasus yang sedang menjadi perhatian, tetapi juga menjadi penegasan mengenai tanggung jawab yang melekat pada penyandang gelar Cak dan Ning Surabaya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Eri kembali menegaskan bahwa pencabutan gelar tidak menghentikan proses pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sanksi administratif dari Pemkot Surabaya dan penanganan perkara narkotika merupakan dua hal berbeda yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, meskipun status Cak Surabaya 2019 telah dicabut, penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap Ronzah tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seseorang yang pernah mengikuti ajang pemilihan duta wisata Surabaya. Pemkot berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pengingat bahwa gelar dan kepercayaan publik harus disertai tanggung jawab untuk menjaga perilaku serta menaati hukum.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara narkotika perlu ditangani secara profesional hingga diperoleh kepastian hukum.

Sumber: detikJatim






Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler