Menkeu Bongkar Modus Penyelundupan 353 Kg Emas ke Luar Negeri

 


JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkap upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar ke luar negeri. Hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 353 kilogram emas dengan berbagai bentuk dan jenis. Temuan ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Kamis (8/10/2026), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa emas yang berupaya diselundupkan memiliki bentuk beragam, mulai dari serpihan, bubuk, hingga bongkahan. Para pelaku diduga memanfaatkan berbagai jalur pengiriman, termasuk melalui bandara dan pelabuhan laut, untuk membawa emas keluar dari Indonesia.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi. Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendeteksi dan menggagalkan pengiriman emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor maupun kepabeanan.

Modus penyelundupan yang ditemukan dalam sejumlah kasus juga beragam. Dalam beberapa penindakan sebelumnya, petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam barang bawaan penumpang, peralatan elektronik, pakaian yang dimodifikasi, hingga ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Salah satu kasus terjadi pada awal Oktober 2026, ketika Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat sekitar 5,25 kilogram melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Emas senilai sekitar Rp12 miliar tersebut ditemukan dalam barang bawaan penumpang dan diduga akan dibawa ke Singapura. <Cite refs={["turn801491search7","turn801491search3"]}/>

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ekspor emas pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Persoalan muncul ketika pengiriman dilakukan tanpa pemberitahuan yang semestinya, menghindari kewajiban bea keluar, atau melanggar aturan kepabeanan lainnya.

Penerapan bea keluar terhadap komoditas emas menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya dugaan bahwa kewajiban bea keluar menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku memilih jalur ilegal demi menghindari biaya ekspor. Meski demikian, dugaan tersebut tidak berarti menjadi satu-satunya penyebab penyelundupan. <Cite refs={["turn801491search6","turn801491search0"]}/>

Untuk mencegah praktik serupa, pemerintah terus memperkuat pemeriksaan barang dan penumpang, analisis risiko, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta koordinasi antarinstansi. Penelusuran asal-usul emas dan proses hukum terhadap pihak yang terlibat juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Pengawasan ini penting karena penyelundupan emas dapat mengurangi potensi penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas mineral. Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan ekspor secara resmi harus tetap mendapatkan kepastian prosedur dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap praktik penyelundupan emas dapat ditekan dan kegiatan perdagangan emas ke luar negeri berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Sumber: CNN Indonesia




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler