Nakhoda KM Virgo Transport Jadi Tersangka

 

SURABAYA – Penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.

Polisi juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun seluruh pasal yang dikenakan kepada nakhoda. Berdasarkan keterangan Polri yang dikutip ANTARA, Arief dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rincian perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Kasus ini bermula ketika KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Sejak kejadian tersebut, operasi pencarian dan evakuasi dilakukan bersama oleh Basarnas, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait. Selain menangani proses pencarian korban, aparat juga melakukan penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk nakhoda dan anak buah kapal yang selamat.

Sementara itu, proses identifikasi korban masih berlangsung. Hingga Rabu (30/9) malam, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan bersama Mabes Polri telah mengidentifikasi 51 jenazah dari total 74 kantung jenazah yang diterima RS Bhayangkara. Sebanyak 23 jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi.

Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, proses hukum kasus KM Virgo Transport 8 kini berlanjut di bawah penanganan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penyidik masih mendalami seluruh fakta untuk mengetahui pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki tanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Sumber: detikJatim


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler