Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Airlangga, skema baru tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan tetap. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan skema KPR bersubsidi bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap, tetapi program tersebut kini akan diperluas kepada pekerja berpenghasilan tetap.
“Dibuatkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” ujar Airlangga.
Rumah hingga Rp500 Juta
Dalam skema yang sedang disiapkan tersebut, pekerja dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta dapat memperoleh fasilitas KPR untuk membeli rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Dengan adanya batas harga tersebut, program diarahkan untuk memberikan akses pembiayaan kepada pekerja yang membutuhkan rumah dengan harga relatif terjangkau, tetapi memiliki penghasilan di atas kelompok penerima KPR subsidi konvensional.
Airlangga menjelaskan, perluasan sasaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap pembiyaan perumahan.
Sebelumnya, program serupa disiapkan untuk asyarakat yang menjalankan usaha atau UMKM dengan pendapatan tidak tetap. Kini, pemerintah menyiapkan skema tambahan bagi kelompok pekerja yang mempunyai pendapatan tetap.
Jadi Bagian Program Perumahan Pemerintah
Rencana KPR bersubsidi tersebut dibahas bersamaan dengan sejumlah kebijakan ekonomi yang akan dilanjutkan atau diperluas pemerintah pada 2027.
Presiden Prabowo memberikan arahan agar berbagai program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, dan perumahan dapat terus dikembangkan. Pemerintah masih mematangkan skema teknis sekaligus kebutuhan anggarannya.
Selain KPR bersubsidi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program lain untuk menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi. Berdasarkan keterangan pemerintah, kebutuhan anggaran sementara untuk keseluruhan paket program tersebut diperkirakan sekitar Rp31 triliun, meskipun angka tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan.
PPN Rumah Dilanjutkan pada 2027
Dukungan terhadap sektor perumahan tidak hanya melalui KPR bersubsidi. Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.
Airlangga mengatakan fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyatakan fasilitas PPN DTP tersebut akan diberikan sebesar 100% pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket dukungan pemerintah terhadap industri perumahan.
Berbeda dengan KPR FLPP
Program baru dengan bunga 6% untuk pekerja berpenghasilan sekitar Rp17 juta perlu dibedakan dari skema FLPP yang sudah berjalan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada Juni 2026, pemerintah mempertahankan bunga KPR FLPP untuk rumah tapak subsidi sebesar 5% hingga akhir tenor, sedangkan rumah susun subsidi menggunakan bunga 6%. Pemerintah juga membuka peluang tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan cicilan.
Artinya, skema yang kini disiapkan untuk pekerja berpenghasilan sekitar Rp17 juta merupakan program tambahan, bukan pengganti FLPP yang sudah berjalan.
Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis
Meski rencana KPR bersubsidi tersebut telah disampaikan pemerintah, sejumlah detail teknis masih harus diselesaikan. Pemerintah masih mematangkan mekanisme pelaksanaan, termasuk kebutuhan anggaran dan ketentuan program.
Pemerintah menargetkan berbagai regulasi teknis terkait program-program baru tersebut dapat disiapkan pada kuartal IV 2026 sehingga kebijakan yang akan dilanjutkan atau diperluas pada 2027 dapat segera dijalankan.
Dengan skema baru ini, pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan menjadi kelompok sasaran tambahan dalam kebijakan pembiayaan perumahan pemerintah. KPR dengan bunga 6% tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah dengan nilai hingga Rp500 juta, sementara pemerintah juga menyiapkan kelanjutaninsentif PPN untuk sektor perumahan pada 2027.
Sumber: CNN Indonesia