Anak di Surabaya Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran Meski Orang Tua Tak Nikah Resmi

 

SURABAYA — Anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan meski orang tuanya tidak memiliki perkawinan yang tercatat secara resmi. Hal tersebut ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pelayanan penerbitan akta kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan akta kelahiran tetap dapat diterbitkan apabila identitas ibu diketahui dan persyaratan administrasi kependudukan terpenuhi.

Menurutnya, kondisi orang tua yang belum mencatatkan perkawinan secara resmi tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki akta kelahiran. Kondisi tersebut dapat mencakup pasangan yang menikah secara siri maupun anak yang lahir di luar perkawinan.

“Minimal anak seorang ibu, karena mungkin dokumen pendukungnya, mohon maaf ya tidak menikah resmi misalnya nikah siri atau hamil di luar nikah, tapi kan dia tetap anak seorang ibu, kita akan keluarkan akte kelahiran anak seorang ibu,” kata Irvan, Kamis (1/10/2026).

Identitas Ibu Menjadi Dasar

Dalam kondisi orang tua tidak memiliki dokumen perkawinan resmi, penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan dengan menggunakan data ibu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Dispendukcapil Surabaya secara resmi juga menjelaskan bahwa akta kelahiran tetap bisa dibuat apabila orang tua tidak memiliki surat nikah atau akta perkawinan. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit atau penolong kelahiran, KK dan KTP elektronik ibu kandung, serta dokumen pernyataan tertentu sesuai kondisi pemohon.

Dengan demikian, ketiadaan buku nikah atau akta perkawinan bukan berarti seorang anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran. Proses penerbitannya tetap dilakukan melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.

Bagaimana Jika Orang Tua Anak Tidak Diketahui?

Dispendukcapil Surabaya juga memiliki mekanisme bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Dalam kondisi seperti anak ditemukan atau ditinggalkan sejak kecil, penerbitan akta kelahiran tetap dimungkinkan. Namun, dokumen pendukungnya berbeda karena diperlukan berita acara atau surat keterangan dari kepolisian sebagai dasar pencatatan.

Irvan menjelaskan bahwa setelah dokumen dari kepolisian tersedia, Dispendukcapil dapat menerbitkan akta kelahiran berdasarkan keterangan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap menyediakan mekanisme bagi anak dengan berbagai kondisi keluarga, termasuk ketika informasi mengenai orang tua tidak lengkap.

Akta Kelahiran Bisa Diurus Secara Online

Untuk pelayanan kelahiran di Surabaya, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi KLAMPID. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan, kemudian petugas Dispendukcapil melakukan verifikasi dan validasi data.

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan tervalidasi, dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga dapat diterbitkan secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. Dokumen tersebut kemudian dapat diunduh dan dicetak oleh pemohon.

Dispendukcapil Surabaya juga mencantumkan bahwa untuk bayi yang baru lahir, pelayanan dapat dilakukan dengan bantuan petugas kelurahan apabila pemohon membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan.

Ada Program Pendampingan Sejak Kehamilan

Selain pelayanan administrasi setelah bayi lahir, Pemkot Surabaya juga memiliki inovasi Bunda Jelita yang memberikan pendampingan kepada ibu sejak masa kehamilan hingga setelah persalinan.

Program tersebut turut membantu pengurusan dokumen kependudukan bayi. Dalam pelaksanaannya, Kader Surabaya Hebat (KSH) turut mendampingi warga di lingkungan masing-masing.

Akta kelahiran bayi bahkan dapat diproses dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran melalui mekanisme pelayanan yang tersedia, sehingga orang tua tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan anak.

Dengan kebijakan tersebut, Dispendukcapil Surabaya menegaskan bahwa status perkawinan orang tua tidak menjadi alasan untuk menghilangkan hak anak memperoleh akta kelahiran. Yang menjadi perhatian dalam penerbitan dokumen adalah kelengkapan data dan persyaratan administrasi sesuai kondisi anak.

Bagi masyarakat yang menghadapi kondisi khusus, seperti tidak memiliki buku nikah, tidak memiliki surat kelahiran, atau tidak mengetahui keberadaan orang tua, Dispendukcapil menyediakan mekanisme administrasi yang berbeda sesuai situasi masing-masing.

Sumber: detikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler