SURABAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan tersebut akan menjadi salah satu acuan untuk memperjelas kompetensi, tata kelola, serta pelindungan PRT dalam hubungan kerja.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat.
Menurut Anwar, berlakunya UU tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pekerjaan rumah tangga. PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan lagi sekadar disebut sebagai pembantu atau asisten.
"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," ujar Anwar.
Kemnaker menilai pengakuan tersebut perlu diikuti dengan sistem yang lebih jelas. Salah satu hal yang sedang disiapkan adalah standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
Menurut Anwar, kejelasan kompetensi penting karena pekerjaan PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang turut menunjang keberlangsungan rumah tangga. Namun, selama ini sebagian besar pekerjaan tersebut berada dalam sektor informal sehingga tata kelolanya masih menghadapi berbagai tantangan.
Karena itu, pemerintah melihat perlunya standar kompetensi yang dapat mengukur kemampuan seorang PRT secara lebih jelas. Standar tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalitas pekerja sekaligus kualitas layanan domestik.
Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pekerjaan rumah tangga di dalam negeri.
Dengan adanya standar kompetensi, kemampuan pekerja dapat memiliki ukuran yang lebih jelas. Hal ini juga dapat membuka ruang bagi peningkatan keterampilan PRT melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Selain persoalan kompetensi, Kemnaker juga menekankan pentingnya tata kelola hubungan kerja. Penyusunan peta jalan harus berjalan seiring dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026 sehingga ketentuan mengenai pelindungan PRT dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Pemerintah perlu memastikan aturan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang dapat diterapkan oleh PRT, pemberi kerja maupun pihak lain yang terlibat dalam hubungan kerja.
Peta jalan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan arah bagi pemerintah dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap. Dengan demikian, terdapat kerangka yang lebih jelas mengenai pengembangan kompetensi, pelindungan, serta profesionalitas pekerja rumah tangga.
Anwar mengatakan keberadaan peta jalan menjadi penting agar proses pengembangan profesi PRT dapat dilakukan secara terarah. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem yang memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
"Kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," kata Anwar.
Langkah Kemnaker tersebut menjadi bagian dari penataan pekerjaan domestik setelah PRT memperoleh landasan hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2026. Implementasinya selanjutnya akan membutuhkan aturan pelaksanaan serta mekanisme tata kelola yang dapat diterapkan di tingkat nasional maupun daerah.
Di Surabaya sendiri, penataan sektor PRT juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Disperinaker Kota Surabaya sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan penempatan PRT harus memiliki perizinan sesuai ketentuan, termasuk sertifikasi standar usaha dari Kemnaker dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Dengan semakin jelasnya kerangka hukum dan tata kelola, pemerintah berharap pekerjaan rumah tangga dapat berkembang menjadi profesi yang memiliki standar kompetensi serta mekanisme pelindungan yang lebih terukur.
Sumber: detikJatim