OJK Peringatkan Penipuan Investasi Pakai AI Deepfake

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan investasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), termasuk teknologi deepfake. Pelaku dapat menggunakan teknologi tersebut untuk membuat video dan suara palsu yang menyerupai tokoh publik maupun profesional keuangan demi meyakinkan calon korban.

Dikutip dari CNN Indonesia, peringatan tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Edi Broto Suwarno, dalam acara Ring The Bell for Financial Literacy 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (14/10/2026). 

Menurut Edi, perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan investasi. Namun, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan penipuan dengan cara yang semakin meyakinkan.

Wajah dan Suara Tokoh Publik Bisa Dipalsukan

Teknologi deepfake memungkinkan pelaku memanipulasi gambar, video, maupun suara seseorang sehingga terlihat atau terdengar seolah-olah benar-benar memberikan pernyataan tertentu.

Dalam modus penipuan investasi, pelaku dapat mencatut nama tokoh terkenal, pejabat, atau profesional keuangan untuk mempromosikan produk investasi. Video tersebut dibuat seolah-olah tokoh yang bersangkutan merekomendasikan suatu saham atau menjanjikan keuntungan besar kepada masyarakat.

Padahal, rekomendasi tersebut belum tentu pernah disampaikan oleh orang yang wajah atau suaranya digunakan. Konten palsu itu dapat disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, maupun platform digital lainnya untuk menarik calon investor.

OJK juga mengingatkan adanya modus pencatutan identitas lembaga keuangan resmi untuk menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko. Masyarakat perlu memahami bahwa tampilan video yang meyakinkan maupun penggunaan nama lembaga terkenal tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah penawaran investasi aman dan legal.

OJK Minta Masyarakat Terapkan Prinsip Legal dan Logis

Edi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip legal dan logis sebelum mengambil keputusan investasi. Artinya, calon investor perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk sekaligus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.

Masyarakat disarankan memeriksa informasi perusahaan dan produk melalui kanal resmi, memahami mekanisme investasi, serta tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan rekomendasi yang viral di media sosial.

Investor juga diminta berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau mengklaim investasi tanpa risiko. Janji semacam itu patut dicurigai, terutama apabila disertai tekanan agar calon korban segera menyetorkan uang.

Selain itu, data pribadi dan informasi keuangan harus dijaga. Masyarakat tidak boleh sembarangan memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi identitasnya.

Jangan Mudah Percaya Video Investasi

Peringatan OJK ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi AI tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan digital. Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai informasi yang diterima.

Sebelum mentransfer uang, calon investor sebaiknya memeriksa kembali sumber informasi, menghubungi lembaga terkait melalui saluran resmi, dan memastikan tujuan rekening penerima. Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK.

Melalui peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan digital, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak penipuan berkedok investasi. OJK menegaskan pentingnya keputusan investasi yang didasarkan pada informasi terverifikasi, pemahaman terhadap risiko, serta pertimbangan yang rasional.

Sumber: CNN Indonesia




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler