SIDOARJO – Dua terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah atasan mereka, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Rabu (14/10/2026).
Dua terdakwa tersebut adalah Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Keduanya mengakui perbuatan yang didakwakan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap mereka selama proses persidangan.
Dikutip dari detikJatim, kuasa hukum Ertika menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap sikap kooperatif tersebut menjadi pertimbangan hakim.
Kuasa hukum Hermawan turut menyampaikan bahwa tindakan kliennya dilakukan dalam kapasitas sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.
Hermawan Didakwa Terima Rp 230 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana mengungkapkan bahwa Hermawan diduga menerima uang secara bertahap dengan total Rp 230 juta. Dalam perkara ini, jaksa berencana menghadirkan 72 saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan praktik pungli tersebut.
Penyidik dan jaksa juga menyiapkan dokumen terkait perizinan serta pencairan dana untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menelusuri mekanisme penerimaan uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ertika didakwa melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala bidang. Jaksa menilai tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Ertika Didakwa Terima Rp 300 Juta
Dalam dakwaan terhadap Ertika, jaksa menyebut terdakwa diduga meminta uang kepada para pemohon izin dengan mengaitkan pembayaran tersebut pada proses pengurusan dokumen perizinan dan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah.
Menurut jaksa, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses percepatan, kelanjutan persetujuan, hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan pemohon. Pungutan itu disebut tidak memiliki dasar pembayaran resmi.
Jaksa mengungkapkan bahwa Ertika diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, penuntut umum menyebut terdapat 112 orang saksi dalam berkas perkara, seorang ahli, keterangan terdakwa, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan dan pencairan dana.
Seluruh bukti dan keterangan tersebut akan diperiksa dalam rangkaian persidangan untuk menentukan fakta hukum yang sebenarnya.
Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Berlanjut
Kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur berkaitan dengan pengurusan perizinan, termasuk pengusahaan air tanah. Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan dinas tersebut ke proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menyampaikan dugaan pungli terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp 1,33 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan peran Ertika dan Hermawan. <Cite refs={["turn200505search1","turn200505search2"]}/>
Kini, keterangan para terdakwa mengenai dugaan perintah atasan menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain sebelum menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti.
Perlu ditegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum mengenai perintah atasan merupakan bagian dari pembelaan terdakwa, sedangkan dugaan tindak pidana yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sumber: detikJatim
