GRESIK – Pelarian seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror perempuan di Kabupaten Gresik menggunakan foto porno hasil editan akhirnya berakhir. Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (14/10/2026).
Pelaku berinisial SH (29) ditangkap saat diduga sedang melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap korban lain. Polisi menyebut SH merupakan bagian dari kelompok yang menjalankan praktik penagihan ilegal dengan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Dikutip dari detikJatim, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, saat penangkapan berlangsung, SH berada di lokasi bersama empat orang lainnya. Namun, keempat orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik juga mendalami peran masing-masing anggota kelompok dalam menjalankan aksi pemerasan.
Korban Diancam Pakai Foto Porno Editan
Kasus ini bermula ketika BPS (34), perempuan asal Kecamatan Manyar, Gresik, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai penagih pinjaman online pada September 2026.
Korban diminta membayar tagihan sebesar Rp 1,6 juta melalui aplikasi pinjol bernama Pinjam Amanah. Aplikasi tersebut diketahui tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tagihan tidak dibayar. Tak hanya itu, korban juga diteror menggunakan foto tidak senonoh hasil rekayasa atau editan yang diklaim sebagai foto dirinya.
Takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan, BPS akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, aplikasi menunjukkan bahwa pinjamannya telah lunas.
Namun, teror ternyata belum berakhir. Korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang meminta pembayaran sekitar Rp 2,9 juta. Ancaman penyebaran data pribadi dan foto editan kembali dilontarkan apabila korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Ia kemudian melaporkan dugaan penipuan, pengancaman, dan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Lima Orang Diduga Terlibat dalam Jaringan
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang berbeda. SH disebut berperan sebagai operator aplikasi pinjol ilegal yang bertugas menghimpun data pribadi nasabah.
Data tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh anggota lainnya untuk melakukan penagihan paksa, pemerasan, serta merekayasa foto dan video korban sebagai alat ancaman.
Polisi kini masih memburu empat orang yang melarikan diri saat penangkapan. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi pinjaman online, terutama aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap kontak, foto, dan data pribadi di ponsel.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Ancaman penyebaran foto pribadi atau hasil manipulasi digital tidak seharusnya membuat korban takut mencari pertolongan.
Apabila mengalami teror atau pemerasan serupa, masyarakat dapat menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, dan bukti transfer untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Hingga perkembangan berita pada 14 Oktober 2026, satu orang telah diamankan, sedangkan empat orang lainnya masih diburu polisi. Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran setiap pelaku dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi korban.
Sumber: detikJatim
