Arisan Meow Surabaya Diduga Rugikan Korban Rp 4 Miliar

 

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Arisan Meow di Surabaya menjadi sorotan setelah sejumlah peserta mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4,07 miliar. Para korban kini menuntut keadilan dan pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Timur.

Dikutip dari detikJatim, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4.075.231.000. Para korban mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian setelah arisan yang sebelumnya berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026.

Salah satu korban, Ami, mengaku telah mengikuti Arisan Meow selama sekitar sembilan bulan setelah mendapat rekomendasi dari seorang temannya. Ia mengikuti beberapa skema arisan, termasuk arisan menurun dan arisan flat. Namun, situasi berubah ketika pembayaran mulai macet.

Setelah mengalami gagal bayar, Ami mengaku kesulitan menghubungi pengelola arisan. Nomor teleponnya disebut telah diblokir sehingga ia tidak memperoleh kejelasan mengenai nasib uang yang telah disetorkan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong para korban menempuh jalur hukum.

Arisan Meow diketahui menawarkan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, take over, over slot, arisan flat, hingga dana pinjaman. Setoran dilakukan melalui transfer rekening.

Korban Tempuh Berbagai Upaya

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, para korban telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah jalur. Persoalan ini sempat dibahas dalam forum dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya pada Juli 2026. Para korban juga mengadukan masalah tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi pada September 2026.

Namun, upaya tersebut belum memberikan kepastian mengenai pengembalian dana. Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke SPKT Polda Jatim pada 11 Agustus 2026.

Dalam laporan awal, delapan orang mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,5 miliar. Dalam perkembangan penanganan perkara, jumlah kerugian yang dilaporkan kemudian disebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Dugaan Aliran Dana ke Bisnis Spa

Selain menuntut pengembalian uang, para korban mempertanyakan dugaan aliran dana arisan ke bisnis spa di Surabaya. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin mereka ungkap melalui proses hukum.

Berdasarkan pemberitaan detikJatim dan laporan media lokal, terdapat dugaan transaksi senilai Rp 2,725 miliar dari rekening pengelola arisan ke rekening pihak lain. Transaksi itu disebut terjadi pada 10 Mei 2026 dan menjadi perhatian dalam penelusuran aliran dana.

Meski demikian, asal-usul dana dan kaitannya dengan uang setoran peserta arisan belum terbukti secara hukum. Karena itu, dugaan penggunaan dana arisan untuk membiayai bisnis spa masih harus didalami oleh penyidik.

Polda Jatim Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi juga telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang, yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik turut menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran, yang akan digunakan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana.

Pada tahap penyidikan, polisi akan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengumpulkan bukti tambahan, serta mendalami keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa dugaan aliran dana ke bisnis spa belum dapat dipastikan sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Kepolisian meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 14 Oktober 2026, kasus Arisan Meow masih dalam proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Para korban berharap penyelidikan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab, memperjelas aliran dana, serta memberikan kepastian mengenai pengembalian uang mereka.

Sumber: detikJatim,





Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler