Senior UM Coba Perkosa Maba, Berujung Dilaporkan

 

MALANG – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18) terus bergulir. Terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa senior di kampus yang sama.

Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengatakan terduga pelaku berinisial ARH (22), warga Sumenep. Meski sama-sama berkuliah di UM, keduanya berbeda fakultas dan baru saling mengenal melalui media sosial TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum kejadian, terduga pelaku disebut menjemput korban menggunakan mobil dengan alasan mengajak korban ngopi. Namun, selama perjalanan korban diduga telah mengalami pelecehan seksual.

Terduga pelaku kemudian mengajak korban menuju kamar kos. Di lokasi tersebut, korban diduga hendak diperkosa. Korban kemudian berusaha mencari cara untuk menyelamatkan diri dengan meminta terduga pelaku membeli alat kontrasepsi terlebih dahulu.

Permintaan tersebut dituruti. Saat pelaku keluar membeli kondom, korban memanfaatkan kesempatan untuk meminta bantuan teman-temannya. Teman korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan hingga korban berhasil diselamatkan.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Malang Kota. Polisi menyatakan telah menerima laporan dan melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk visum terhadap korban, pemeriksaan saksi, pemeriksaan psikologi, serta koordinasi dengan ahli pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi maupun terlapor serta sejumlah alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

Pihak kuasa hukum korban berharap proses hukum segera menemukan titik terang. Dugaan peristiwa tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap kondisi korban sehingga penanganannya diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: detikJatim



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler