Tangis Warga Gresik Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal

 


GRESIK – Seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Manyar, Gresik, menangis saat melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai debt collector (DC) pinjaman online ilegal.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. BPS menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pihak pinjaman online. Ia diminta membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila tidak membayar. Bahkan, korban disebut dikirimi foto tidak senonoh hasil editan yang diklaim sebagai foto dirinya dan diancam akan disebarkan melalui media sosial, termasuk grup Facebook di Gresik.

Karena takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan, BPS akhirnya mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku. Setelah pembayaran, korban mengecek aplikasi pinjaman yang disebut dan mendapati status pinjaman dinyatakan lunas.

Namun, teror tidak berhenti. Korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda dan diminta membayar sekitar Rp2,9 juta. Ancaman penyebaran data pribadi dan foto editan kembali dilontarkan.

Korban kemudian kembali melakukan transfer. Total uang yang telah dikirim kepada pihak yang mengaku sebagai DC tersebut mencapai sekitar Rp3 juta. Belakangan, BPS mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman pada aplikasi yang disebut oleh pelaku.

BPS kemudian didampingi suaminya mendatangi Polsek Manyar untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat berada di SPKT, korban terlihat menangis dan kebingungan karena uang yang diberikan kepada pelaku seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kebetulan sedang melakukan kunjungan kerja di Polsek Manyar dan melihat kondisi korban. Ia kemudian meminta agar laporan tersebut ditangani lebih lanjut di Polres Gresik.

Menurut Ramadhan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga menjadi sasaran pemerasan dan ancaman dari pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Foto tidak senonoh yang dikirim pelaku juga disebut bukan foto asli korban, melainkan foto milik orang lain yang telah diedit.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap identitas pelaku serta memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran maupun penagihan pinjaman online ilegal, terutama apabila disertai ancaman penyebaran data pribadi atau konten hasil manipulasi.


Sumber:DetikJatim

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler