SURABAYA – Istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kerap digunakan saat membahas gaji pekerja. Meski sama-sama menjadi acuan upah minimum, keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan wilayah, proses penetapan, dan besaran upah yang berlaku. Di Jawa Timur, pemerintah telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Sementara itu, UMK berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota. Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten atau kota setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang masih sering digunakan masyarakat sebenarnya merupakan istilah lama. Dalam sistem pengupahan saat ini, istilah resmi yang digunakan adalah UMP dan UMK.
Perbedaan lainnya terletak pada penerapannya. UMP menjadi acuan upah minimum di wilayah yang tidak memiliki ketetapan UMK, sedangkan perusahaan di daerah yang telah memiliki UMK menggunakan ketentuan UMK yang berlaku.
Proses penetapan upah minimum melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Dewan Pengupahan melakukan pembahasan dan perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk formula penyesuaian upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, formula penyesuaian upah minimum menggunakan komponen inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum.
Untuk tahun 2026, UMP Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, meningkat dari Rp2.305.985 pada tahun sebelumnya. Sementara itu, besaran UMK berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota sesuai ketetapan pemerintah provinsi.
Berikut daftar UMK 2026 di 38 kabupaten/kota Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796 per bulan.
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401 per bulan.
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541 per bulan.
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681 per bulan.
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101 per bulan
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862 per bulan.
- Kota Malang: Rp3.736.101 per bulan.
- Kota Batu: Rp3.562.484 per bulan.
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301 per bulan.
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770 per bulan.
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092 per bulan.
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556 per bulan.
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328 per bulan.
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526 per bulan.
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172 per bulan.
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197 per bulan.
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145 per bulan.
- Kota Kediri: Rp2.742.806 per bulan.
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983 per bulan.
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603 per bulan.
- Kota Blitar: Rp2.639.518 per bulan.
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190 per bulan.
- Kota Madiun: Rp2.588.794 per bulan.
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320 per bulan.
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744 per bulan.
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627 per bulan
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815 per bulan.
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866 per bulan.
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688 per bulan.
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221 per bulan.
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274 per bulan.
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876 per bulan.
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313 per bulan.
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004 per bulan.
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892 per bulan.
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886 per bulan.
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443 per bulan
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962 per bulan.
Dari daftar tersebut, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni Rp5.288.796 per bulan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah dalam daftar tersebut, yakni Rp2.483.962 per bulan. Perbedaan nominal ini menunjukkan bahwa standar upah minimum di Jawa Timur bervariasi antardaerah.
Besaran upah minimum menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan pengupahan, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan bagi pekerja berdasarkan masa kerjanya. Upah minimum pada dasarnya ditujukan sebagai perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih perlu mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan sesuai ketentuan.
Bagi pekerja, memahami perbedaan UMP dan UMK penting untuk mengetahui standar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Sementara bagi pengusaha, pemahaman tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan sesuai ketentuan pemerintah dan hak pekerja tetap terpenuhi.
Sumber: detikJatim,
