Seorang perempuan bernama Tatik Yuniarsih divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dalam perkara penipuan penjualan rumah menggunakan dokumen cessie fiktif di Surabaya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terdakwa terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula ketika Tatik menawarkan sebuah rumah kepada korban dengan mengaku memiliki hak atas properti tersebut melalui mekanisme pengalihan piutang atau cessie. Untuk meyakinkan calon pembeli, terdakwa menggunakan dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa dirinya mempunyai kewenangan untuk menjual rumah tersebut.
Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian melakukan transaksi dan menyerahkan uang hingga mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen cessie yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial karena transaksi jual beli rumah tersebut bermasalah.
Dalam proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, bukti dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan 1 tahun 9 bulan penjara tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas kasus penjualan rumah menggunakan dokumen cessie fiktif. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama dengan memeriksa keaslian dokumen kepemilikan dan memastikan kewenangan pihak yang menawarkan penjualan rumah.
Sumber: detikJatim
Tags
pemerintah
