Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Menangis saat Dituntut 9 Bulan Penjara

 


MZ alias Serly (36), perempuan asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menangis saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/11/2026). Ia dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai menipu DS (33) hingga mengalami kerugian sebesar Rp92,9 juta.

Dalam persidangan, JPU Ichwan Firmansyah menyatakan Serly terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial bagi korban.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah menjalani hukuman pidana. Jaksa juga mempertimbangkan adanya iktikad baik dari Serly untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp58 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut, Serly menyampaikan permohonan maaf sambil menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Dalam persidangan, Serly juga menyerahkan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp61,5 juta.

Kasus penipuan ini bermula ketika Serly dan DS berkenalan melalui media sosial pada April 2025 hingga menjalin hubungan pribadi. Serly kemudian mengajak DS untuk tinggal bersama di Mojokerto dan menjalankan usaha salon kecantikan. DS selanjutnya mengirimkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp92,9 juta untuk keperluan pembelian rumah, peralatan salon, renovasi tempat usaha, dan modal bisnis. Namun, usaha salon yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah terwujud.

Perkara ini memiliki latar belakang lain karena Serly sebelumnya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan DS. Dalam kasus tersebut, DS telah dinyatakan bersalah oleh PN Mojokerto dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar pada Februari 2026.

Sebelumnya, keluarga Serly juga sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, upaya perdamaian tersebut gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Kini, perkara dugaan penipuan terhadap Serly masih berlanjut di pengadilan untuk menunggu putusan majelis hakim.

Sumber: detikJatim




Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler