Seorang warga Tulungagung, Jawa Timur, berinisial SA (36), nyaris berangkat ke Rusia untuk menjadi tentara bayaran setelah tergiur tawaran gaji sebesar Rp 40 juta per bulan. Beruntung, keberangkatannya berhasil dibatalkan setelah dirinya mulai meragukan tawaran pekerjaan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Muhamad Ardian Candra, mengatakan SA merupakan warga Kalimantan yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Kasus tersebut diketahui setelah pihaknya menerima informasi mengenai pemulangan SA dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Peristiwa itu bermula ketika SA melihat iklan di media sosial yang menawarkan pekerjaan sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam iklan tersebut, calon pekerja dijanjikan gaji Rp 40 juta setiap bulan dengan nilai kontrak mencapai Rp 400 juta untuk masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang.
Tertarik dengan tawaran tersebut, SA kemudian menghubungi pihak perekrut dan diminta mengurus paspor serta visa secara mandiri. Ia diarahkan menggunakan dokumen perjalanan sebagai wisatawan dengan tujuan Turki. Rencananya, setelah tiba di negara tersebut, SA akan dijemput oleh pihak agensi yang melakukan perekrutan.
Namun, sebelum keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, SA kembali menghubungi pihak perekrut untuk meminta kepastian mengenai bonus Rp 400 juta yang dijanjikan. Karena pihak perekrut tidak dapat memenuhi janji tersebut, SA mulai curiga dan akhirnya memutuskan membatalkan penerbangannya.
Setelah membatalkan keberangkatan, SA meminta perlindungan kepada petugas KP2MI hingga akhirnya dipulangkan ke rumah mertuanya di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Pihak Disnakertrans memastikan kondisi SA saat ini dalam keadaan baik.
Menanggapi kejadian tersebut, Disnakertrans Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial. Selain berisiko menjadi korban penipuan dan perdagangan orang, menjadi tentara bayaran di negara lain juga memiliki konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta mengikuti prosedur resmi pemerintah dan memastikan pekerjaan yang ditawarkan bersifat legal. Tawaran gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun proses perekrutan perlu diwaspadai agar tidak terjerumus dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber: Detik Jatim
Tags
jatim
