DPR Mulai Bahas RUU Pusat Keuangan Internasional, Indonesia Incar Posisi sebagai Hub Finansial Global

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Keuangan Internasional Indonesia (Indonesia International Financial Centre/IIFC). Peraturan tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun pusat keuangan bertaraf internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan serta menarik lebih banyak investasi asing.

Berdasarkan laporan Reuters, Komisi XI DPR telah menyepakati dimulainya pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. Salah satu poin utama dalam rencana aturan itu adalah pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang akan memiliki sistem hukum dan pengadilan tersendiri untuk menangani pencatatan bisnis dan transaksi keuangan secara independen.

Pemerintah menilai kehadiran pusat keuangan internasional akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan Asia Tenggara. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi pusat layanan keuangan global yang dapat bersaing dengan pusat keuangan di negara lain.


Dorong Daya Saing dan Investasi

Pembentukan Indonesia International Financial Center merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap Indonesia mampu menarik lebih banyak perusahaan jasa keuangan internasional, lembaga investasi, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga pengelola dana global untuk membuka operasional di Indonesia.

Reuters melaporkan bahwa pemerintah memandang keberadaan pusat keuangan internasional akan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dengan menyediakan mekanisme penyelesaian kelangsungan bisnis yang lebih cepat dan sesuai standar internasional.


Pengadilan Bisnis Khusus Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan RUU adalah rencana pembentukan lembaga bisnis khusus di kawasan pusat keuangan internasional.

Pengadilan tersebut dirancang memiliki kewenangan untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas keuangan, investasi, dan transaksi bisnis internasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor karena proses penyelesaian diharapkan lebih efisien, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah menilai keberadaan lembaga peradilan khusus telah menjadi praktik umum di sejumlah pusat keuangan dunia dan menjadi salah satu faktor yang mendukung masuknya investasi asing.


Ikuti Jejak Pusat Keuangan Dunia

Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah memiliki kawasan keuangan internasional dengan regulasi khusus. Model tersebut banyak diterapkan di berbagai pusat keuangan global untuk memberikan hukuman bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Pemerintah berharap keberadaan IIFC dapat memperluas akses pembiayaan bagi strategi proyek-proyek nasional, mendukung inovasi di sektor keuangan digital, memperkuat pasar modal, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi jangka panjang.

Selain itu, pusat keuangan internasional juga diproyeksikan menjadi wadah pengembangan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance), investasi hijau, hingga berbagai instrumen keuangan modern yang terus berkembang di pasar global.


DPR Tekankan Transparansi

Dalam pembahasan awal, DPR menegaskan bahwa penyusunan RUU harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Legislator meminta pemerintah memastikan proses pembentukan regulasi dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri keuangan, akademisi, asosiasi bisnis, hingga masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional di tengah meningkatnya persaingan sektor keuangan global.


Perkiraan Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah optimistis terbentuknya Indonesia International Financial Center akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Selain meningkatkan arus investasi, kawasan tersebut diperkirakan mampu menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis industri jasa keuangan, serta mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat ekonomi dan keuangan terbesar di kawasan tersebut.

Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya bergantung pada regulasi. Faktor lain seperti stabilitas ekonomi, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kemudahan berusaha, serta infrastruktur digital juga menjadi penentu utama dalam menarik investor global.

Pembahasan RUU di DPR akan terus berlanjut dalam beberapa tahap sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang paripurna. Setelah disetujui, regulasi tersebut akan menjadi tidak penting dalam upaya Indonesia memperkuat sektor keuangan sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat internasional.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler