UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia, mulai dari pembentukan kawasan khusus, tata kelola kelembagaan, jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan, hingga mekanisme pengawasan. Aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang akan beroperasi di kawasan tersebut.
Salah satu poin utama dalam UU PFII adalah pembentukan Badan Otorita PFII yang bertugas mengelola, mengembangkan, dan mengawasi kawasan pusat finansial internasional. Badan ini akan bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Undang-undang tersebut juga membuka peluang pemberian berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menarik investor global. Fasilitas yang disiapkan mencakup kemudahan perpajakan, kepabeanan, perizinan usaha, hingga penyederhanaan regulasi bagi perusahaan jasa keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan arus investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi bisnis internasional.
Selain itu, UU PFII mengatur pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih khusus bagi pelaku usaha di kawasan finansial internasional, sehingga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan investor asing maupun domestik.
Pemerintah menargetkan keberadaan PFII dapat memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, menarik masuknya lembaga keuangan global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Keberadaan pusat finansial internasional ini juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.
Poin-poin utama UU PFII:
Pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pembentukan Badan Otorita PFII sebagai pengelola kawasan.
Pengaturan kegiatan usaha sektor jasa keuangan dan usaha pendukung.
Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor yang memenuhi syarat.
Penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa dan kepastian hukum.
Penguatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan regional dan global.
Sumber: CNN Indonesia
