RUU PFII Selangkah Lagi Jadi UU


Pemerintah bersama Kmisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7). Jika disetujui, regulasi tersebut akan resmi menjadi Undang-Undang sebagai landasan pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.


Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI yang dihadiri perwakilan pemerintah. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa naskah akhir RUU telah rampung dengan total 10 bab dan 73 pasal, setelah melalui proses pembahasan, perumusan, dan sinkronisasi bersama pemerintah.


Seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyatakan persetujuannya agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.


Pemerintah juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU tersebut. Dalam rapat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran UU PFII akan menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.


Apabila disahkan dalam rapat paripurna, UU PFII diharapkan menjadi fondasi baru bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional di tingkat regional maupun global.


Sumber: CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler